Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MK: Institusi Tak Bisa Lagi Lapor Pencemaran Nama Baik Pakai UU ITE

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 30 April 2025
in Hiburan
0
ITE

Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, jabatan, dan kelompok dengan identitas tertentu tidak dapat lagi melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MK menegaskan, hanya individu sebagai korban langsung yang dapat mengajukan laporan. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 29 April 2025.

Berita Lainnya

Google Flow Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Pembuatan Video AI Sinematik dari Teks dan Gambar

Rapper Melly Mike Meriahkan Pacu Jalur 2025 di Kuansing Riau

Billy Syahputra Akui Sudah Menikah dengan Vika Kolesnaya di Belarus

Permohonan uji materi diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2).

Daniel menilai pasal-pasal itu tidak memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara pencemaran nama baik di ruang digital.

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa yang dimaksud “orang lain” dalam pasal tersebut hanya merujuk pada individu atau perseorangan.

“Frasa ‘orang lain’ dikecualikan apabila yang menjadi korban adalah lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” demikian putusan MK.

MK juga menyatakan bahwa istilah “suatu hal” dalam pasal pencemaran nama baik harus dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”. Selain itu, frasa dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian harus dimaknai hanya berlaku untuk informasi yang secara substantif berisi ajakan kebencian berbasis identitas tertentu dan dilakukan secara sengaja di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Amar putusan MK memuat enam poin, di antaranya mengabulkan sebagian permohonan, menyatakan beberapa frasa dalam pasal-pasal UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara terbatas, dan memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, institusi tak lagi dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik berbasis UU ITE. Ketentuan ini diharapkan dapat mencegah kriminalisasi dan melindungi ruang kebebasan sipil.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuInstitusiITEMKPenecemaranUU
Previous Post

Imigrasi Kelas II Tual Awasi Keberadaan WNA di Saumlaki

Next Post

Bos PLN Pamer Lunasi Utang Rp 67 T saat Pandemi, Ungkap Ada Peran Srikandi

Berita Terkait

6837f87c5281e
Technology

Google Flow Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Pembuatan Video AI Sinematik dari Teks dan Gambar

Saturday, 12 July 2025
Rapper Melly Mike bakal ke Riau untuk memeriahkan gelaran Pacu Jalur 2025
Hiburan

Rapper Melly Mike Meriahkan Pacu Jalur 2025 di Kuansing Riau

Friday, 11 July 2025
Billy Syahputra dikabarkan telah menikah dengan Vika Kolesnaya.
Hiburan

Billy Syahputra Akui Sudah Menikah dengan Vika Kolesnaya di Belarus

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Hiburan

Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Pertanyakan Validitas Informasi

Wednesday, 9 July 2025
686371e4757cc
Hiburan

Saat Hukum Tergelincir dalam Turbulensi Konstitusional

Tuesday, 8 July 2025
henry buaya tertua di dunia
Hiburan

Henry Si Buaya Legendaris, Usia Mau 125 Tahun dan Masih Sehat

Sunday, 6 July 2025
Next Post
direktur utama pt pln persero

Bos PLN Pamer Lunasi Utang Rp 67 T saat Pandemi, Ungkap Ada Peran Srikandi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.