Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Emil Dardak Cs terkait Masa Jabatan KD

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 21 December 2023
in Nasional
0
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam sidang putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Kamis, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

Berita Lainnya

Prabowo Apresiasi Mentan, Ungkit Capaian Swasembada Pangan dalam Setahun

Mahasiswa Demo Peringati 1 Tahun Prabowo-Gibran di Jakpus, Bawa 8 Tuntutan

Ada 3 Aksi Demo di Monas-DPR Hari Ini, 1.743 Personel Gabungan Siaga

MK menilai Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Seiring dengan putusan ini, norma pasal tersebut diubah menjadi, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”

Gugatan ini diajukan oleh Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Para pemohon, yang terpilih sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019, merasa dirugikan dan bahwa hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah telah dilanggar karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun.

MK menilai bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum, sesuai dengan argumen para pemohon. “Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan konklusi.

Meskipun demikian, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, beberapa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan seharusnya permohonan mereka tidak dapat diterima, seperti yang dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI. DMS/Ac

Tags: BupatiGubernurGugatan Emil DardakKepala DaerahMasa JabatanMengabulkanMKWakil Gubernur Jawa TimurWalikota
Previous Post

Mengenal KPU dalam Pemilihan Umum: Peran Penting untuk Demokrasi

Next Post

SATGAS PATI Amankan Dua Tersangka Kasus INOX di Lombok, Terkait Investasi Ilegal, Korban 7.200 Orang

Berita Terkait

prabowo
Nasional

Prabowo Apresiasi Mentan, Ungkit Capaian Swasembada Pangan dalam Setahun

Tuesday, 21 October 2025
mahasiswa demonstrasi
Nasional

Mahasiswa Demo Peringati 1 Tahun Prabowo-Gibran di Jakpus, Bawa 8 Tuntutan

Monday, 20 October 2025
demo
Nasional

Ada 3 Aksi Demo di Monas-DPR Hari Ini, 1.743 Personel Gabungan Siaga

Monday, 20 October 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Panggil Menteri-menteri Rapat di Kertanegara Sore Ini

Sunday, 19 October 2025
Sepanjang 2025, 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Commuter Line dan KAJJ
Nasional

Sepanjang 2025, 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Commuter Line dan KAJJ

Sunday, 19 October 2025
presiden brabowo subianto
Nasional

Prabowo: Kasus keracunan MBG masih dalam batas ilmiah

Saturday, 18 October 2025
Next Post
Perwakilan Satgas PASTI NTB, Kombes Pol. Fajaruddin

SATGAS PATI Amankan Dua Tersangka Kasus INOX di Lombok, Terkait Investasi Ilegal, Korban 7.200 Orang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.