Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB. Sidang akan dilangsungkan di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Menurut informasi yang tertera di laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada waktu yang sama.
“Senin, 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.
Gugatan dari Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan dari Ganjar-Mahfud memiliki Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa kehadiran Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah dilaksanakan dari tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak kemudian mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.
Selama periode 16 hingga 21 April, hakim konstitusi telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut. Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, rapat tersebut membahas dalil-dalil pemohon dan fakta persidangan yang muncul sebelumnya.
Dalam proses ini, masyarakat juga turut berpartisipasi dengan mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Namun, MK menegaskan bahwa hanya amicus curiae yang diajukan hingga tanggal 16 April yang akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi, dengan MK memastikan bahwa tidak akan terjadi kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan. Fajar menjelaskan bahwa jika terjadi suara imbang di antara hakim konstitusi, keputusan akan diambil berdasarkan posisi Ketua MK Suhartoyo.
“Ketika pengambilan keputusan, ya, umumnya, ya, Ketua Mahkamah Konstitusi (ketua sidang) kalau memang Ketua Mahkamah Konstitusi ada di rapat permusyawaratan hakim,” ungkap Fajar di Jakarta. DMS/AC