Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MK Putuskan Hasil PHPU Pilpres pada 22 April, Pukul 09.00 WIB

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 19 April 2024
in Politik
0
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB. Sidang akan dilangsungkan di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Menurut informasi yang tertera di laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada waktu yang sama.

Berita Lainnya

Pemerintah Ajukan Banding Terkait Ancaman Sita Aset RI di Prancis dalam Kasus Navayo

Kemlu Pantau Situasi Iran, Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan dan Tunda Perjalanan

Prabowo Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet

“Senin, 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.

Gugatan dari Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan dari Ganjar-Mahfud memiliki Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa kehadiran Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah dilaksanakan dari tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak kemudian mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Selama periode 16 hingga 21 April, hakim konstitusi telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut. Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, rapat tersebut membahas dalil-dalil pemohon dan fakta persidangan yang muncul sebelumnya.

Dalam proses ini, masyarakat juga turut berpartisipasi dengan mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Namun, MK menegaskan bahwa hanya amicus curiae yang diajukan hingga tanggal 16 April yang akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi, dengan MK memastikan bahwa tidak akan terjadi kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan. Fajar menjelaskan bahwa jika terjadi suara imbang di antara hakim konstitusi, keputusan akan diambil berdasarkan posisi Ketua MK Suhartoyo.

“Ketika pengambilan keputusan, ya, umumnya, ya, Ketua Mahkamah Konstitusi (ketua sidang) kalau memang Ketua Mahkamah Konstitusi ada di rapat permusyawaratan hakim,” ungkap Fajar di Jakarta. DMS/AC

Tags: 22 AprilAnies Baswedan-Muhaimin IskandarGanjar Pranowo-Mahfud MDHasilMahkamah KonstitusiMK PutuskanPEMILUPHPU PilpresPilpresPukul 09.00 WIB
Previous Post

Israel Menyerang Iran, Ledakan di Dekat Bandara Isfahan

Next Post

Menteri Sandiaga: Bali Belum Alami ‘Overtourism’

Berita Terkait

Yusril
Politik

Pemerintah Ajukan Banding Terkait Ancaman Sita Aset RI di Prancis dalam Kasus Navayo

Monday, 16 June 2025
Kemenlu
Internasional

Kemlu Pantau Situasi Iran, Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan dan Tunda Perjalanan

Saturday, 14 June 2025
Prabowo 2
Politik

Prabowo Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet

Friday, 13 June 2025
Ilustrasi Bendera Iran dan Israel
Politik

Israel Serang Iran Lewat Udara, Ledakan Guncang Teheran

Friday, 13 June 2025
Swiss
Politik

Indonesia dan Swiss Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan Inklusif

Thursday, 12 June 2025
Presiden 1
Politik

Prabowo: Perang Adalah Pilihan Terakhir, Hanya Jika Terpaksa

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno

Menteri Sandiaga: Bali Belum Alami 'Overtourism'

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.