Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 16 October 2025
in Hukum
0
mk kabulkan uji

mk kabulkan uji

Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan Pemantau Sawit terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). MK mengecualikan masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan bisa melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Berita Lainnya

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

140 Pegawai Lapas Bermasalah Akan Dilatih di Nusakambangan

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

Enny menjelaskan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b yang merupakan bagian dari norma Pasal 17 dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang juga menjadi bagian dari norma primer dari norma Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menjadi norma sekunder memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014. Dalam putusannya, MK memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Dengan demikian, norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan larangan kepada setiap orang “melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat” tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Karena itu, adanya sanksi administratif terhadap larangan yang diatur Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah sebagaimana norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 juga dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Dalam konteks “kepentingan komersial” yang digunakan sebagai pengecualian yang dimaksudkan Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk diperdagangkan dengan mendapatkan imbalan keuntungan. Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.

Enny melanjutkan, sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sebab, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

“Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Enny.

Berikut amar putusan MK:

  1. Mengabulkan permohonan untuk sebagian
  2. Menyatakan pasal 17 ayat 2 huruf b dalam Pasal 37 angka 5 lampiran UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”.
  3. Menyatakan Pasal 110B ayat 1 dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat 2 huruf b dalam Pasal 37 angka 5 lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 Tentang Ciptaker menjadi UU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”
  4. Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara RI
  5. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.DMS

 

Tags: HutanIzinMKWarga
Previous Post

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

Next Post

Polres Aru Gelar Diskusi Bersama Guru SMP Negeri 1 Dobo

Berita Terkait

sheikh hasina
Hukum

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

Thursday, 16 October 2025
nusakambangan
Hukum

140 Pegawai Lapas Bermasalah Akan Dilatih di Nusakambangan

Thursday, 16 October 2025
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI
Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

Thursday, 16 October 2025
dokter priguna
Hukum

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

Wednesday, 15 October 2025
WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou
Hukum

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

Wednesday, 15 October 2025
jubir kpk budi prasetyo
Hukum

KPK: Nilai Korupsi Kasus Taspen Rp 1 T Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

Tuesday, 14 October 2025
Next Post
Kapolres Aru

Polres Aru Gelar Diskusi Bersama Guru SMP Negeri 1 Dobo

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.