Berita Maluku Tenggara, Tual – Terpidana Muna Kabalmay mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tual yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual sejak tahun 2017 lalu, akhirnya menyerahkan diri untuk dilakukan eksekusi.
PLH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo saat memberikan keterangan kepada tim DMS Media Group di ruang kerjanya menjelaskan Muna Kabalmay merupakan salah satu dari beberapa terpidana dalam kasus korupsi Uang Lauk Pauk (ULP) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.3,1 Miliar dari total dana ULP DPRD Kota Tual sebesar Rp3,8 miliar.
Prasetyo Purbo, menjelaskan, terpidana Muna Kabalmay, dengan kesadaran sendiri dibantu keluarga datang ke Kejaksaan Negeri Tual untuk menyerahkan diri pada Sabtu 06 September 2021.
“Kejaksaan Negeri Tual langsung melakukan eksekusi kepada terpidana guna menjalani masa penahanan sesuai dengan putusan hukum”ujar Prasetyo.
Sebelumnya tersangka Kabalmay, mengajukan kasasi ke Mahkama Agung(MA) namun ditolak. Putusan hukum MA menyatakan, tersangka terbukti melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mahkama Agung kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Muna Kabalmay selama 6 tahun dengan denda Rp.200 juta dan apabila yang bersangkutan tidak dapat melakukan pembayaran akan diganti dengan hukuman 6 bulan tahanan.
Selain itu juga terpidana dijatuhi tambahan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp.787 juta dan apabila selama satu bulan tidak dapat membayar maka semua harta kekayaan terpida akan disita untuk dilelang dan jika tidak memenuhi, maka yang bersangkutan dijatuhi penambahan penahanan selama 3 tahun.
“Saat ini tim Kejaksaan Negeri Tual telah melakukan eksekusi kepada terpidana Muna Kabalmay, ke Lapas Kelas II B Tual guna menjalani masa penahanannya. Saat ini masih ada dua terpidana buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus yang sama yakni Efendi Renfaan mantan Kepala Badan Keuangan dan Jismi Reubun mantan Anggota DPRD Kota Tual”kata Prasetyo.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dana ULP pada DPRD Kota Tual, Kejaksaan lewat tim Tabur, pada beberapa waktu lalu juga berhasil meringkus DPO Bendahara Sekwan DPRD Kota Tual, Ade Ohoiutun yang juga terlibat dalam kasus korupsi yang sama di tempat persembunyiannya kota Depok di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Jawa Barat.DMS