Berita Maluku, Ambon – Seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Jayapura berinisial MY ditetapkan penyidik Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon (KPYS) sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan satwa endemik kanguru pohon yang dilindungi undang-undang.
“MY ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan sejak 15 Mei 2023 di salah satu ruangan di atas kapal KM Dobonsolo bersama barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon asal Papua,” kata Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy.
MY ditetapkan sebagai tersangka karena sudah cukup bukti, sedangkan satu orang lainnya berinisial S yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Dobonsolo tidak dijadikan tersangka karena kurangnya alat bukti dan hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.
MY dijadikan tersangka karena terbukti dengan sengaja membawa tujuh ekor satwa endemik Papua yang dilindungi undang-undang dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Menurut Julkisno, polisi juga masih mengembangkan penyidikan apakah tersangka melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan berdiri sendiri atau ada sindikatnya.
Dalam pemeriksaan, MY awalnya sempat mengelak namun akhirnya mengakui bahwa ia hanya sebagai pengantar satwa endemik tersebut dan pemiliknya ada di atas kapal.
“MY ditangkap di atas KM Dobonsolo dengan barang bukti tujuh ekor kanguru pohon asal Papua, namun orang yang disebut sebagai pemilik barang tidak ditemukan saat penggeledahan,” jelas Julkisno.
Kemudian mengenai laporan awal Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua kepada BKSDA Maluku bahwa satwa endemik yang dilindungi sebanyak 20 ekor kanguru pohon ditambah kakatua dan nuri.
Namun setelah dilakukan pencarian, ditemukan tujuh ekor kanguru pohon dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan KM Dobonsolo untuk melakukan pencarian. DMS