Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Pencekalan dilakukan sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (28/6), dikutip dari Antara.
Menurut Kejagung, pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Proyek pengadaan tersebut bernilai total Rp9,98 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari dana alokasi khusus.
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dari sejumlah pihak dalam proses pengadaan, termasuk dengan cara mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan pada tahun 2020.
Nadiem telah diperiksa penyidik Kejagung pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 10 Juni, Nadiem menyatakan bahwa pengadaan Chromebook yang dilakukan selama masa kepemimpinannya tidak ditujukan untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), berbeda dengan pengadaan serupa sebelum masa jabatannya.DMS/KC