Jakarta- Pemerintah RI yang diwakili Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menemui beberapa pejabat dan petinggi perusahaan perikanan AS untuk membicarakan kelanjutan penerapan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) oleh Pemerintah AS.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , memaparkan bahwa SIMP adalah aturan impor produk kelautan dan perikanan yang ditetapkan AS untuk menjaga ketertelusuran produk seafood yang masuk ke negaranya.
Menindaklanjuti pemberlakuan SIMP mulai 1 Januari 2018 ini, Dirjen Peningkatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 9065/DJPDS/TU.210/XII/2017 perihal Pedoman Pengisian Form U.S. Seafood Import Monitoring Program.
Penerapan SIMP, terutama terhadap produk udang, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian sepihak bagi industri produk udang Indonesia.
Hal ini karena pelaku ekspor perikanan Indonesia sebagian besar dilakoni oleh nelayan dan pembudidaya ikan kecil sehingga persyaratan tinggi yang diminta AS dapat menyulitkan pelaku usaha perikanan Indonesia.
Menteri Susi memaparkan rekam jejak Indonesia dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal yang diakui dunia dinilai cukup kuat menjadi bukti ketertelusuran produk perikanan Indonesia.
Berkat pemberantasan illegal fishing, siklus pelayaran (di Indonesia) kini semakin pendek karena kapal tidak perlu lagi berlayar terlalu jauh. Jadi ketertelusuran produk perikanan Indonesia terjamin,ungkap Menteri Susi saat bertemu dengan Presiden National Fisheries Institute (NFI) Amerika Serijat, John Connelly,
Senada dengan hal tersebut, John Connelly menyarankan, jika AS ingin fokus pada ketertelusuran produk impor lebih baik melalui mekanisme dialog dan memberikan bantuan peningkatan kapasitas bagi negara pengekspor sehingga memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Seperti yang diketahui, semangat awal SIMP adalah pemberantasan IUU Fishing. Indonesia berharap penerapannya memberikan perlakuan yang sama bagi industri lokal maupun asing.
Tak hanya menemui John Connelly, Menteri Susi juga membicarakan pemberlakuan SIMP dengan perwakilan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), John Henderschedt. Henderschedt menyarankan negara-negara yang berpotensi terkena dampak pemberlakuan SIMP agar segera mempersiapkan diri dan melakukan langkah-langkah antisipatif.
NOAA sendiri berjanji akan memberikan bantuan yang tepat saran dan tepat guna sebagai persiapan Indonesia menghadapi SIMP. (DMS/kompas)