Jakarta (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Pengguna kini harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dari jebakan utang (debt trap) akibat kurangnya literasi keuangan. Langkah ini juga diharapkan mendukung pengembangan industri pembiayaan.
“Aturan ini berlaku untuk nasabah baru atau perpanjangan pembiayaan BNPL, dengan implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis.
Selain itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan menyampaikan notifikasi kepada nasabah tentang pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK juga mencatat total utang masyarakat melalui layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun pada November 2024. Dari jumlah itu, Rp21,77 triliun berasal dari industri perbankan, sementara Rp8,59 triliun dari perusahaan pembiayaan. Pertumbuhan kredit paylater tercatat mencapai 42,68 persen year-on-year untuk sektor perbankan dan 61,90 persen untuk multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan penggunaan layanan BNPL, meskipun rasio pembiayaan bermasalah (NPF) masih terkendali pada 2,92 persen (gross).
OJK akan terus memantau perkembangan industri BNPL dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional.DMS/CC