Ambon, Maluku (DMS) – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan telah mengambil langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Ambon yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Saat ini, oknum tersebut telah dimutasikan sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menjalani pembinaan.
Wattimena menegaskan Pemerintah Kota Ambon tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun.
Ia pun mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemkot Ambon untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Menurutnya praktik pungli merusak sendi kehidupan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, olehnya itu setiap oknum yang terbuktiakan ditindak
Ia berharap, dengan adanya tindakan disiplin ini, seluruh aparatur yang bertugas dalam pelayanan publik dapat bekerja secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat tanpa pungutan ilegal.
Menanggapi laporan warga terkait dugaan pungli di Bapenda, Wali Kota menegaskan ASN yang bersangkutan telah dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Ambon akan memfasilitasi pertemuan antara warga yang merasa dirugikan dengan oknum ASN tersebut guna mencari solusi yang adil.
Wali Kota juga mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik pungli untuk segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.DMS