Manokwari – Seorang oknum anggota Satuan Brimob berinisial AS terancam dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia setelah diduga terlibat dalam aksi perampokan toko emas di Manokwari, Papua Barat, dengan nilai kerugian mencapai Rp330 juta.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah dalam sidang etik, AS akan direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Bila terbukti dalam sidang kode etik, saya tidak akan ragu untuk merekomendasikan PTDH,” ujar Isir dalam konferensi pers di Manokwari, Selasa (22/7).
Isir juga menekankan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara profesional, transparan, dan adil. Ia menyerukan kepada seluruh jajaran Polri di wilayah Papua Barat untuk memegang teguh etika profesi dan tidak menyimpang dari tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi perampokan pada Kamis (17/7) sekitar pukul 17.00 WIT di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Manokwari. Pelaku memecahkan kaca etalase dan mengambil satu talang berisi perhiasan emas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. Motor itu diketahui milik seorang tukang ojek bernama Bahar, yang menyewakannya kepada seseorang bernama Ardi — belakangan diketahui merupakan oknum anggota Brimob.
Pelaku akhirnya ditangkap tim gabungan di wilayah Amban pada Minggu (20/7) pukul 04.15 WIT. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa emas hasil curian, helm, serta tas ransel yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terjerat utang akibat kecanduan judi online. Polisi masih terus mendalami motif ini.
Kini AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga tengah menjalani proses etik dan disiplin internal di bawah pengawasan Bidang Propam Polda Papua Barat.
Proses etik tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri. DMS/AC