Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Oknum Brimob Rampok Toko Emas di Manokwari, Terancam Dipecat dan Dipenjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 22 July 2025
in Daerah
0
Aksi perampokan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Papua Barat di salah satu toko emas di Manokwari, terekam kamera pengawas.

Aksi perampokan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Papua Barat di salah satu toko emas di Manokwari, terekam kamera pengawas.

Manokwari – Seorang oknum anggota Satuan Brimob berinisial AS terancam dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia setelah diduga terlibat dalam aksi perampokan toko emas di Manokwari, Papua Barat, dengan nilai kerugian mencapai Rp330 juta.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah dalam sidang etik, AS akan direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berita Lainnya

2 Pengunjung Rutan Cipinang Kepergok Bawa Narkoba dalam Bungkus Snack

KPK terima audiensi Gubernur Jakarta Pramono Anung

Enam rumah dan satu mobil rusak imbas ledakan gas di Jakbar

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Bila terbukti dalam sidang kode etik, saya tidak akan ragu untuk merekomendasikan PTDH,” ujar Isir dalam konferensi pers di Manokwari, Selasa (22/7).

Isir juga menekankan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara profesional, transparan, dan adil. Ia menyerukan kepada seluruh jajaran Polri di wilayah Papua Barat untuk memegang teguh etika profesi dan tidak menyimpang dari tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi perampokan pada Kamis (17/7) sekitar pukul 17.00 WIT di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Manokwari. Pelaku memecahkan kaca etalase dan mengambil satu talang berisi perhiasan emas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. Motor itu diketahui milik seorang tukang ojek bernama Bahar, yang menyewakannya kepada seseorang bernama Ardi — belakangan diketahui merupakan oknum anggota Brimob.

Pelaku akhirnya ditangkap tim gabungan di wilayah Amban pada Minggu (20/7) pukul 04.15 WIT. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa emas hasil curian, helm, serta tas ransel yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terjerat utang akibat kecanduan judi online. Polisi masih terus mendalami motif ini.

Kini AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga tengah menjalani proses etik dan disiplin internal di bawah pengawasan Bidang Propam Polda Papua Barat.

Proses etik tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri. DMS/AC

Tags: ManokwariOknum BrimobRampokToko Emas
Previous Post

Bruce Willis Sakit Demensia Frontotemporal, Begini Kondisi Terbarunya

Next Post

Presiden Prabowo gelar ratas pengembangan kawasan ekonomi khusus

Berita Terkait

pengunjung bawa narkoba
Daerah

2 Pengunjung Rutan Cipinang Kepergok Bawa Narkoba dalam Bungkus Snack

Thursday, 16 October 2025
Gubernur Jakarta Pramono Anung
Daerah

KPK terima audiensi Gubernur Jakarta Pramono Anung

Thursday, 16 October 2025
ledakan gas di Jakbar
Daerah

Enam rumah dan satu mobil rusak imbas ledakan gas di Jakbar

Wednesday, 15 October 2025
ilustrasi penikaman
Daerah

Seorang Warga Tewas Ditikam KKB di Halaman Gereja Yahukimo Papua

Wednesday, 15 October 2025
ilustrasi penemuan mayat
Daerah

Jasad Pria Ditemukan di Dalam Toilet Mal Fatmawati Jaksel

Wednesday, 15 October 2025
ketua dprd bone andi tenri
Daerah

35 Anggota Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Ketua DPRD Bone karena Jarang Rapat

Wednesday, 15 October 2025
Next Post
menko perekonomian

Presiden Prabowo gelar ratas pengembangan kawasan ekonomi khusus

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.