Berita Kepulauan Tanimbar, Saumlaki – Polisi telah mengungkap modus yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tanimbar, Maluku, yang diduga mencabuli seorang siswi SMP. Oknum polisi tersebut, yang bernama Bripda BJL, disinyalir menggunakan modus meminta pacar korban untuk membeli minuman keras (miras) agar dapat melancarkan tindakan bejatnya.
“Jadi, perempuan ini diundang ke kamar kostnya oleh Bripda BJL. Dan kebetulan saat itu pacarnya juga ada di sana,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, Jumat (7/7/2023).
Umar menjelaskan bahwa setelah berada di dalam kamar, Bripda BJL meminta pacar korban pergi membeli miras. Saat itulah, Bripda BJL melakukan tindakannya.
“Ketika perempuan tersebut berada di kamar bersama pacarnya, pacarnya disuruh pergi membeli minuman keras. Di situlah dia memanfaatkan kesempatan untuk melakukan perbuatan tercela tersebut,” tutur Umar.
Umar menambahkan bahwa kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu angkat korban. Namun, Umar mengakui bahwa ia tidak mengetahui detail laporan tersebut.
“Ibu angkatnya yang melaporkan. Saya tidak tahu nomor laporannya, saya lupa. Karena kasus ini sudah berlangsung lama sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan inisial Bripda BJL diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Bripda BJL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya, sudah,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, Jumat (7/7).
Umar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Tanimbar menggelar konferensi pers. Ia menegaskan bahwa Bripda BJL akan dihadapkan pada hukuman yang berat.
“Kasus ini telah diungkap oleh Polres dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pasti akan diproses hukum dengan tindakan yang tegas,” tegasnya. DMS