Semarang (DMS) – Seorang oknum polisi berinisial R, yang terlibat dalam insiden penembakan siswa SMKN 4 Semarang, telah ditahan dan ditempatkan dalam penahanan khusus selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.
“Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu (27/11).
Menurut Artanto, penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda Jawa Tengah dengan asistensi dari Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menjelaskan bahwa R menembakkan senjata api sebanyak dua kali, yang menyebabkan tiga orang menjadi korban. “Tembakan pertama mengenai bagian pinggang dan menewaskan korban berinisial GRO. Sementara tembakan kedua menyerempet badan korban berinisial A dan mengenai tangan S,” jelasnya.
Peristiwa ini terjadi saat polisi berusaha melerai tawuran antargangster di wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu (24/11) dini hari. Dalam upaya tersebut, R diduga menembakkan senjata api untuk membela diri.
Polisi telah memeriksa 17 saksi terkait kejadian ini, dan empat pelaku tawuran dari kedua kelompok telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, korban berinisial GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Jenazahnya telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Sragen pada Minggu siang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian memastikan akan menangani perkara ini dengan serius, baik dari aspek etik maupun hukum pidana. (DMS)