Ambon-Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Hassan Slamet menegaskan, hasil penilaian atas pelayanan publik dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di provinsi ini tahun 2017 hanya berada di level zona merah.
Bahkan Ombudsman menilai Pemerintah Daerah Provinsi Maluku belum mematuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagaimana kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009.
Menurut Hassan Slamet, untuk proses penilaian atas layanan publik 2017 juga telah dilakukan dan telah dilansir Ombudsman. Ada tiga kriteria yang biasanya menentukan keberhasilan pelayanan publik oleh pemerintah daerah diantaranya zona merah dengan total nilai 0 hingga 50, zona kuning 51-80 dan terakhir zona hijau yang nilainya dari 81 hingga 100.
Maluku termasuk zona merah karena penilaian terhadap Sejumlah SKPD diantaranya Dinas Pariwisata atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan masih berada di zona merah.
Hasan Slamet menyatakan, pelayanan publik di Maluku hingga kini masih rendah, belum lagi sulitnya proses perizinan selama dua tahun terakhir atau minimnya investor yang masuk ke Maluku akibat terbentur masalah perizinan dan tidak jelasnya pengelolaan investasi
Setiap tahun, kata Hasan Slamet Ombudsman melakukan penilaian tingkat kepatutan pelayanan publik di seluruh Kabupaten Kota termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Ombudsman Perwakilan Maluku merasa perlu melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pelayanan publik yang ada, baik instansi pemerintah, BUMD, maupun BUMN.
Ia mengakui pengawasan pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara parsial saja oleh Ombudsman, DPRD, DPR, tetapi peran masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan juga sangat dibutuhkan.
Ke depan, kata dia, pengawasan pelayanan publik dalam rangka perbaikan terus digalakkan untuk memperkecil kemungkinan terjadi maladministrasi.DMS