Ambon (DMS) – Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga organisasi perangkat daerah (OPD), untuk berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat usai menyerahkan laporan analisis kebijakan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku kepada Pemerintah Kota Ambon, di Ruang Vlisingen pada Kamis (14/11).
Hasan Slamat, menegaskan bahwa layanan publik harus menjangkau seluruh lapisan, mulai dari OPD hingga ke tingkat negeri/desa.diharapakan Pemerintah Kota Ambon dapat menjadi model penerapan Desa Ramah Pelayanan Publik di Maluku.
Menurutnya kewajiban memenuhi standar pelayanan publik tidak hanya berlaku bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tetapi juga harus diterapkan oleh pemerintah desa. Dalam penilaian Ombudsman, penerapan standar minimal layanan publik belum sepenuhnya dilaksanakan hingga ke tingkat desa.
Oleh karena itu, Ombudsman berharap agar Pemkot Ambon berkomitmen memberikan pelayanan publik sesuai standar, dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Hasan menambahkan, model desa ramah pelayanan publik dapat mengurangi maladministrasi. Pemenuhan standar pelayanan publik di desa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengakses layanan di desa.
Pelayanan publik yang berkualitas akan berdampak pada pencegahan maladministrasi, menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mengawasi pelayanan publik, serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak.
Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, akan terus memantau pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai empat belas standar pelayanan publik.
Di era digital, publikasi standar layanan dapat dilakukan melalui situs web dan media sosial, memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tanpa perlu datang langsung ke kantor desa.
Kepala Bappeda dan Litbang Kota Ambon, Enrico Matitaputty, menambahkan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan memaksimalkan lima Standar Pelayanan Minimal (SPM) di semua sektor layanan publik pada tahun 2025, termasuk program posyandu.
Selain lima indikator SPM, pelayanan publik di sektor kesehatan akan diterapkan secara bertahap di posyandu di lima kecamatan sebagai proyek percontohan.
Dijelaskan pelayanan dasar yang diberikan pemerintah sesuai indikator mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Diharapkan kedepannya, standar pelayanan minimal di kota Ambon bisa diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.DMS