Berita Ambon – Tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) wilayah V dipimpin Ketua Tim, Dian Ali melakukan on the spot wajib pajak pada tiga sampel yang dianggap dapat menjadi contoh, yaitu PT Jakarta Baru, Restoran Sari Gurih Lateri, dan Aser Gedung Buku Kadewatan.
On the spot wajib pajak yang dilakukan, Selasa (27/9) bertujuan agar segala permasalahan terkait dengan penunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), aset yang disalahgunakan, dan pemasangan alat perekam transaksi secara online/ofline (Bill) dapat terselesaikan dan menjadi contoh bagi yang lainnya.
Dian Ali menguraikan, on the spot pada sampel pertama yakni PT Jakarta Baru Group ini, terkait dengan PBB. Terdapat tiga lahan lain yang dimiliki oleh perusahaan ini yang belum dibayar sehingga tujuan kegiatan ini agar pemilik dapat melunasi tiga lahan tersebut.
PT Jakarta Baru yang memiliki 4 objek diketahui baru melunasi satu objek pajak sedangkan tiga objek lainya belum dilunasi dengan total pajak Rp146 juta.
Dirinya menambahkan, pendampingan wajib pajak ini bertujuan agar menjadi contoh bagi usaha lainnya agar tidak lambat atau menunda membayar pajak.
Sementara itu, pada sampel kedua Dian Ali bersama tim juga memasang stempel kepemilikin aset pada gudang buku yang dialihfungsikan menjadi rumah tinggal tiga kepala keluarga (KK)
Dikatakan Ali pemasangan stiker aset daerah, agar tidak diklaim milik pihak lain.
Meskipun ini menjadi kesalahan masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah, namun tetap memberikan solusi yang baik kepada masyarakat agar citra pemerintah tidak menjadi buruk
Di Restaurant Sari Gurih yang berlokasi di Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang menjadi sample ketiga Korsupgah memasang alat perekam transaksi secara online/ofline (Bill), yang berfungsi sebagai alat bantu pengawasan dan pendampingan.
Dian Ali mengakui, Restaurant Sari Gurih yang belum menggunakan sistem (alat perekam transaksi secara online/ofline (Bill)) padahal Restaurant ini termasuk salah satu (tempat usaha) yang paling ramai kalau di Kota Ambon.
Kepala Dinas Pengelolah Pajak dan Restribusi Daerah (DPPRD) Rolex De Frates, saat diwawancari sejumlah wartawan perihal, baru terpasang sistem tersebut di restaurant ini, beralasan keterlambatan pemasangan karena penyesuaian system.
Dirinya menambahkan, sudah ada beberapa jenis usaha yang terbilang ramai pengunjung selain sari gurih, yang telah memasang alat tersebut. “MCD, Hotel Kanari, Hotel Rumah Beta, Imperial, Sari Gurih di kota, dan beberapa tempat lainnya.
Untuk diketahui, On the spot wajib pajak ini dilakukan oleh Korsupgah dengan menggandeng Pemkot dalam hal ini, Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD), dan dihadiri oleh Kepala DPPRD, Rolex De Fretes, Kepala Inspektorat kota, Jopy Silano, dan Kepala Aset Daerah, Muchlis Aksan.DMS