Berita Ambon – Jumlah kasus pelanggaran selama penerapan PSBB tahap pertama hingga masuk pada PSBB transisi tahap XIII di wilayah kota Ambon ditemukan 1.800 kasus, operasi yustisi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dengan total denda yang pembayaran sebanyak 230 juta rupiah.
Demikian penjelasan langsung John Slarmanat Kepala Bagian Hukum pemerintah Kota Ambon pada Selasa 26/01/2021 di balai kota Ambon. Saat ditanya beliau menjelaskan mengenai total jumlah pelanggaran serta besaran denda yang sampai saat ini masuk ke kas daerah. Seberapa besaran dendan hasil operasi yustisi oleh tim Satgas gugus tugas COVID-19 kota Ambon secara keseluruhan.
Dijelaskan Slarmanat selama pemberlakukan PSBB di masa pandemi. Dengan mengacu pada Perwali tahun 2020 tentang penanganan COVID-19 di wilayah kota Ambon. Ternyata banyak warga yang terjaring melakukan pelanggaran protokol kesehatan, juga para pengendara pemilik moda transportasi dan pemilik tempat-tempat usaha.
Dimana pihanya mencatat pada waktu pemberlakukan PSBB transisi tahap ke XIII. Terdapat jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan di wilayah kota Ambon sebanyak 1.800. Dari data tersebut diketahui berupa jumlah denda yang dibayarkan sebesar 230 juta. Total jumlah denda tersebut saat ini telah dimasukan ke kas daerah pemeirntah kota Ambon.
Slarmanat mengatakan dana yang di peroleh dari pelanggara saat operasi yustisi PSBB Transisi kurang lebih 230 juta. Dana tersebut nantinya sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan penanganan penanggulangan COVID-19 di kota Ambon.
Sangsi Denda Pelanggaran Pada Operasi Yustisi
“Transisi ke XIII itu total pelanggaran 1.800 sekian, mencakup 8 bidang itu termasuk moda transportasi. Jumlah tersebut juga temasuk pelanggaran perorangan yang tidak menggunakan masker. Penerapan sangsi denda administrasi itu tercatat sampai transisi ke XIII. Hasilnya di stor ke kas daerah itu kurang lebih 230 juta dan itu sesuai amanat Perwali. Karena penggunaanya akan di manfaatkan untuk penanganan penanggulangan COVID” Ujar Slarmanat.
Selain pemberian sangsi adminitrasi berupa denda bagi mereka pelanggar protokol kesehatan, ada juga penambahan aturan dalam revisi Perwali yang baru dikeluarkan. Peraturan tersebut yakni bagi mereka yang terjaring operasi yustisi oleh tim Satgas gugus tugas penangana COVID-19 kota Ambon. Dengan berita tersebut maka akan langsung dilakukan rapid test ditempat dan jika reaktif maka akan dilanjutkan untuk ikut sweb test.
Semua kebijakan aturan yang diberlakukan pemerintah kota Ambon, kata Slarmanat adalah semata-mata meningkatkan kesadaran masyarakat menaati protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona di wilayah kota Ambon. Berita Ambon radiodms.com