Berita Ambon – Operasi Yustisi Satgas Pengendali COVID-19 Kota Ambon, masih menemukan banyak warga kota melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Temuan pelanggaran Prokes ini, saat Satgas menggelar Operasi Yustisi di sejumlah tempat usaha makan dan lokasi pasar Mardika pada Kamis (01/07) malam.
Ketua Bidang Fasilitas Kerja Satgas COVID-19 Kota Ambon Benny Selanno, kepada DMS Media Group di Balai Kota Ambon, Jumat (02/07) membenarkan hal itu saat operasi Yustisi “Jam Operasional Malam” pada hari pertama yang melibatkan kurang lebih 120 ASN Pemkot dan TNI/ Polri.
“Hal yang sangat mengerikan terjadi terutama di pasar Mardika, dalam terminal, kerumunan besar warga terjadi di tempat makan, pertokoan dan kuliner malam, tanpa mempedulikan protokol kesehatan” ungkap Selanno.
Dijelaskan, pelanggaran Prokes paling banyak ditemukan di warung-warung makan dikawasan pasar Mardika, termasuk restauran dan toko. Warga terlihat berkerumun dalam jumlah banyak tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Pelanggaran yang sama juga ditemui pada tempat usaha kuliner malam kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) dan kawasan Aster Jalan Jenderal Sudirman.
Banyak warga lalu-lalang dan bersantai menikmati suasana malam tanpa mempedulikan penerapan social distanting dan bermasker. Ada juga pengendara roda dua dan empat tidak mengunakan masker.
Disebutkan, temuan pelanggaran Prokes di hari pertama gelaran Yustisi akan disampaikan kepada Ketua Tim Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 kota Ambon, untuk di tindaklanjuti, sekaligus bahan evaluasi.
“Temuan ini akan kami laporkan kepada ketua tim gugus tugas. Operasi jam malam yang akan rutin kami lakukan akan lebih diperketat, untuk menggingatkan warga tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan” tandas Selanno .
Ditambahkan, adanya peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 yang terus bertambah di kota Ambon, tidak tertutup kemungkinan operasi Yustisi akan rutin dilakukan setiap hari dan jika ditemukan masih ada pelanggaran oleh para pelaku usaha maupun warga akan ditindak tegas.
Dikutip dari laman situs resmi Pemkot Ambon (Ambon.go.id), data per 01 Juli 2021, pukul 23:50 WIT, jumlah kasus terkonfirmasi postif COVID 19 mencapai 511 kasus ditambah suspek 8 kasus total 519 kasus.
Kendati kasus konfirmasi positif Covid-19, Ambon saat ini masih berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) dalam peta resiko penyebaran Covid-19 Provinsi Maluku. Per 01 Juli 2021, Kota Ambon masih berada pada zona oranye atau resiko sedang, dengan skor 1,82 poin.
Mengatasi kemungkinan penyebaran kasus lebih masif, maka Pemkot Ambon telah mengambil langkah antisipasi diantaranya dengan mengumumkan zonasi wilayah per desa/negeri dan kelurahan yang resmi diberlakukan 1 Juli 2021 sesuai kebijakan PPKM Mikro.
Selain itu, kebijakan PPKM berbasis Mikro sesuai edaran Walikota juga menyasar pelaku usaha makanan seperti, resto, warung makan, café maupun usaha sejenis beroperasi mulai Pukul 08:00 WIT sampai dengan Pukul 21: 00 WIT.
Kegiatan/aktifitas kuliner beroperasi mulai Pukul 17: 00 WIT hingga pukul 23: 00 WIT. Untuk jam operasional bagi pengelola mall/swalayan, toko modern atau sejenisnya maupun toko lainya, beroperasi sampai dengan pukul 21 : 00 WIT. Angkutan Umum juga dibatasi jam operasionalnya sampai dengan Pukul 21 : 00 WIT.
Pembatasan juga diberlakukan bagi aktifitas keagamaan seperti ibadah Minggu di Gereja maupun ibadah Sholat Jumat di Masjid dan ibadah lainnya, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.(DMS)