Berita Ambon- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, menggelar sosialisasi program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada ASN lingkup Pemkot Ambon.
Soasialisasi integrasi NIK-NPWP tersebut dilakukan saat apel pagi di halaman Balaikota Ambon, Senin (09/01).
NIK resmi berfungsi menjadi NPWP , setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (29/10) menjadi UU No. 7 tahun 2021.
Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.
Program integrasi NIK ke NPWP, tersebut mendapat apresiasi Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang menurutnya sosialisasi ini bagi ASN agar mempermudah pelaporan SPT Tahunan.
Pj Walikota juga meminta pihak KPPN, membuka gerai pelayanan pajak di Balai Kota sehingga memudahkan ASN melakukan pemutahiran data NPWP.
Kepala KPP Amon, Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto mengatakan, Inovasi ini mempermudah wajib pajak.Program integrasi NIK menjadi NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dan memudahkan dalam administrasi perpajakan melalui penggunaan identitas tunggal.
Ditegaskan integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP hanya berlaku bagi para wajib pajak. Artinya, tidak setiap orang yang memiliki NIK bakal dipungut pajak.
Menurutnya integrasi NIK dan NPWP ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan diprediksi akan selesai dalam 2024, hal ini dikarenakan setiap penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas berbeda yang tersebar di berbagai lembaga dan instansi. Tidak hanya itu, di lapangan sering ditemukan pula NIK fiktif dan ganda yang menghambat proses integrasi.
Pelaksanaan kebijakan NIK jadi NPWP ini akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP bisa berjalan dengan efektif.
Adapun Integrasi NIK menjadi NPWP akan menjadi senjata baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga bisa berdampak terhadap penerimaan pajak negara.
Dikatakan per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP ditargetkan sudah menggunakan NPWP dengan format baru 16 digit tersebut
Diketahui Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga 15 November 2022 tercatat sudah ada 52,9 juta NIK yang sudah terintegrasi menjadi NPWP dari 68,52 juta NIK.
Angka itu sudah sekitar 77,2% dari 68,52 juta NIK yang akan diintegrasikan menjadi NPWP.
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.
Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sebagai informasi, untuk implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.
Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.DMS