Bekasi (DMS) – Polisi membongkar praktik produksi skincare ilegal di sebuah pabrik rumahan di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pabrik tersebut diketahui menggunakan tepung tapioka dan bahan tidak jelas lainnya untuk membuat produk skincare palsu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik merek GlowGlowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, melalui kuasa hukumnya.
Pelapor menerima sejumlah keluhan dari konsumen yang mengalami iritasi setelah menggunakan produk skincare bermerek GlowGlowing dan Elstim.
“Komplain datang melalui DM Instagram dan TikTok resmi milik GlowGlowing. Konsumen mengeluhkan wajah terasa panas dan beruntusan,” ujar Mustofa, Selasa (27/5).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi produksi di Perumahan Pondok Ungu Permai H8, pada Rabu (21/5). Saat penggerebekan, polisi mendapati delapan orang tengah memproduksi skincare palsu.
Delapan tersangka yang ditangkap adalah ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP yang merupakan karyawan pabrik, serta SP yang diduga sebagai pemilik usaha.
“Para pelaku menggunakan bahan seperti tepung tapioka untuk membuat produk palsu tersebut. Mereka tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang kosmetik. Produksi dilakukan hanya berdasarkan video dari YouTube,” kata Mustofa.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan mentah, alat produksi, dan produk jadi dengan label “GlowGlowing Skincare” dan “Elstim Skincare”.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.DMS/CC