Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 27 May 2025
in Hukum, Lifestyle
0
Skincare

Bekasi (DMS) – Polisi membongkar praktik produksi skincare ilegal di sebuah pabrik rumahan di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pabrik tersebut diketahui menggunakan tepung tapioka dan bahan tidak jelas lainnya untuk membuat produk skincare palsu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik merek GlowGlowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, melalui kuasa hukumnya.

Berita Lainnya

Kejagung Periksa 28 Saksi Korupsi Pengadaan “Chromebook” di Kemendikbudristek

KPK Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara

Pelapor menerima sejumlah keluhan dari konsumen yang mengalami iritasi setelah menggunakan produk skincare bermerek GlowGlowing dan Elstim.

“Komplain datang melalui DM Instagram dan TikTok resmi milik GlowGlowing. Konsumen mengeluhkan wajah terasa panas dan beruntusan,” ujar Mustofa, Selasa (27/5).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi produksi di Perumahan Pondok Ungu Permai H8, pada Rabu (21/5). Saat penggerebekan, polisi mendapati delapan orang tengah memproduksi skincare palsu.

Delapan tersangka yang ditangkap adalah ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP yang merupakan karyawan pabrik, serta SP yang diduga sebagai pemilik usaha.

“Para pelaku menggunakan bahan seperti tepung tapioka untuk membuat produk palsu tersebut. Mereka tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang kosmetik. Produksi dilakukan hanya berdasarkan video dari YouTube,” kata Mustofa.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan mentah, alat produksi, dan produk jadi dengan label “GlowGlowing Skincare” dan “Elstim Skincare”.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.DMS/CC

Tags: Berita MalukuHukumKosmetkPabrikSkincareTepung
Previous Post

Kejari Ambon Musnahkan 31 Jenis Barang Bukti Didominasi Kasus Narkotika

Next Post

Kejari Ambon Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum Non-Litigasi dengan BRI Ambon

Berita Terkait

Kejagung 1
Hukum

Kejagung Periksa 28 Saksi Korupsi Pengadaan “Chromebook” di Kemendikbudristek

Thursday, 29 May 2025
JUBIR KPK
Hukum

KPK Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020

Wednesday, 28 May 2025
Agus
Hukum

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara

Tuesday, 27 May 2025
Narkoba
Hukum

Eks Kasat Narkoba Barelang dan Anak Buahnya Dituntut Hukuman Mati

Tuesday, 27 May 2025
Preman
Hukum

Operasi Anti-Preman Polda Metro: 348 Tersangka, 3.251 Dibina

Monday, 26 May 2025
KPAI
Hukum

KPAI: Sanksi Tegas Pihak Yang Menikahkan Anak di Bawah Umur

Monday, 26 May 2025
Next Post
Image3 18

Kejari Ambon Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum Non-Litigasi dengan BRI Ambon

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.