Berita Ambon – Sampai dengan tahun 2021, tarif PBB yang wajib di bayarkan oleh pembayar pajak di kota Ambon masih belum ada kenaikan harga, seperti yang dikeluhkan sejumlah warga kota Ambon saat melakukan pembayaran PBB di kantor pengelola Pajak dan Retribusi daerah kota Ambon di balai kota Ambon belum lama ini.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon, Jafar Marasabessy secara tegas mengatakan samapi dengan saat ini pihaknya belum menaikan harga tarif PBB.
Marasabessy menjelaskan, Dari data awal di tahun 2016 dan kemudian di update tahun 2019, ada perubahan harga material bangunan dari tahun ke tahun yang terus meningkat, untuk itu maka secara otomatis akan berpengaruh pada nilai bangunan.
Dikatakan Marasabessy, Data nilai bangunan yang digunakan oleh Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon berdasarkan survei dari dinas PU, dengan demikian maka adanya perubahan nilai bangunanan yang terus meningkat tiap tahunnya.
Menurut Marasabessy, update nilai bangunan biasanya dilakukan setiap tiga tahun sekali, Namun pada daerah-daerah yang pembangunannya cepat, update bisa berlangsung tiap tahun.
Pada tahun 2022 mendatang, ia menambahkan nilai material akan kembali dilakukan, Namun dengan melihat kondisi saat ini, maka akan dilakukan pada daerah-daerah yang pembangunannya berjalan cepat saja.
Oleh karena itu ditegaskan Marasabessy, sampai dengan saat ini pihaknya masih menerapkan tarif perpajakan 0,1 persen untuk pajak bangunan di bawah nilai 1 miliar dan 0,2 persen untuk bangunan di atas 1 miliar.
“Pada saat kita menggunakan harga hasil dari survey dinas PU disitulah terjadi nilai kenaikan bangunan jadi nilai PBB naik karena naiknya nilai bangunan dulunya harga semen brapa skarang harga semen brapa nilai bangunan yang naik menyebabkan PBB itu naik karena tarifnya genap dulu nilai bangunan misalnya satu juta skarang menjadi 200 juta maka PBB nya naik , jadi intinya naiknya PBB bukan karena naiknya tarif tapi naiknya harga matrial bangunan” Ujar Marasabessy.
Lebih lanjut dikatakan Marasabessy, Daftar aplikasi bangunan yang telah ada dimasukan dalam system aplikasikan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Ambon dan jika terjadi kenaikan matrial maka akan di ketahui oleh BPPRD.DMS