Berita Maluku Tenggara, Tual – Masyarakat Ohoi (Desa) Wab Ngufar, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tengara, melakukan aksi pemalangan Kantor Desa Wab pada hari Selasa 14 Juni 2022.
Pemalangan dilakukan setelah ada persetujuan dalam putusan rapat bersama Saniri,Tokoh adat, Pemuda dan warga setempat..
Merkeka meminta Kepala Desa Wab, Hensie Petrus Efruan, mundur karena diduga telah berselingkuh dan itu melanggar adat setempat.
Ketua Badan Saniri Ohoi Wab Aleks Rahakratat kepada DMS Media Group membenarkan pihaknya telah melakukan pemalangan kantor Ohoi Wab Ngufar tersebut.
“Badan Saniri, dewan adat dan para pemuda Ohoi Wab Ngufar setelah melalui rapat yang telah dilakukan bersama-sama atas dugaan meminta kepala desa Wab Ngufar Hensie Petrus Efruan mundur karena telah melanggar adat”kata Rahakratat.
Ditegaskan, berdasarkan rapat bersama dengan masyarakat, keputusan yang diambil adalah memberikan sangsi kepada Hensie Petrus Efruan membayar denda termasuk secara pemerintahan harus turun dari jabatanya sebagai Kepala Ohoi Wab Ngufar.
Disebutkan tuntutan ini telah disampaikan baik secara tertulis maupun lisan kepada semua pihak, termasuk Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, namun hingga sampai dengan saat ini belum ada respon.
Ketua Dewan Adat Wab Ngufar, Pede Inuhan, meneyatakan Badan Saniri Negeri dan Pemuda telah bersepakat untuk segera memproses pergantian kepala ohoi agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan.
Dijelaskan saniri bersama dewan adat dan warga telah beberapa kali menggelar sidang adat namun yang bersangkutan tidak hadir.
Mereka juga meminta Kepala Kecamatan Hoat Sorbay dan Bupati, segera merespon dan mengambil langkah melakukan pergantian Kepala Ohoi Wab Ngufar.
Dikatakan laporan disertai bukti pelanggaran telah diserahkan kepada Camat maupun Bupati, atas dugaan pelanggaran Hensie Efruan.
“Jika hal itu belum mendapatkan jawaban, kami tetap akan menyegel kantor desa itu sampai untutan kami terjawab”tegasnya. DMS