Jakarta (DMS) – Paman Birin melawan. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan itu sebagai tersangka, politikus Partai Golkar itu melakukan upaya hukum. Dia mengajukan praperadilan agar terbebas dari status tersangka.
Status tersangka sudah disandangkan KPK kepada Sahbirin Noor, nama asli Paman Birin, sejak Minggu (6/10) lalu, yakni seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Total ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK saat itu.
Paman Birin disangka terlibat suap proyek dengan menerima fee 5% dari proyek Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatna. Pemberi suapnya adalah pihak swasta. Duit yang diterima Paman Birin dari pihak swasta adalah Rp 1 miliar. Fee itu berasal dari proyek pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, hingga gedung Samsat.
Dalam OTT, KPK menemukan uang lain sebesar Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pengumuman saat itu.
Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Enam orang tersangka sudah ditahan, namun Paman Birin belum ditahan. Enam orang sudah ditahan lebih dulu karena mereka kena OTT. Adapun Paman Birin belum ditahan karena KPK mendapatinya bukan pada momen OTT melainkan lewat gelar perkara. KPK akan merencanakan pemanggilan terhadap Paman Birin.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (9/10) lalu.
Paman Birin melawan
Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10/2024).
Adapun dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 28 Oktober mendatang.
Berikut ini daftar yang ditetapkan sebagai tersangka:
Tersangka penerima:
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
- Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
- Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
- Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
- Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
- Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
- Andi Susanto (AND) selaku pihak swastaDMS/DC