Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Panglima TNI Perintahkan Perwira TNI Mundur dari Jabatan Sipil di Luar 14 Kementerian/Lembaga

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 26 March 2025
in Nasional
0
IMG 3753

Jakarta (DMS) – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan kepada perwira TNI yang menduduki jabatan sipil di luar kementerian atau lembaga yang tercantum dalam Undang-Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini. Perintah ini mengikuti perubahan yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, yang menjelaskan bahwa perintah dari Panglima TNI tersebut berlaku bagi prajurit TNI yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diizinkan untuk diisi oleh TNI aktif.

Berita Lainnya

Komnas HAM: Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Kebebasan Beragama dan Hak Asasi

Indonesia-Brazil Sepakat Kembangkan Teknologi Rudal dan Kapal Selam

370 IUP Tambang Beroperasi di 153 Pulau Kecil, Mayoritas Belum Kantongi Izin KKP

“Yang perlu diketahui adalah sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit yang bertugas di luar 14 kementerian atau lembaga yang diatur dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Kristomei, Selasa (25/3/2025).

Kristomei menambahkan bahwa proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini tersebut sedang berlangsung, dan Markas Besar TNI akan menunggu proses tersebut selesai. “Perintah ini untuk segera dilaksanakan,” tegasnya.

Salah satu contoh yang diberikan adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya, yang saat ini sedang diproses untuk pengunduran dirinya sebagai perwira tinggi TNI. Novi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sebuah posisi yang tidak termasuk dalam 14 lembaga sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

Kristomei menjelaskan bahwa Mayjen Novi tidak lagi menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI sejak Kamis, 20 Maret 2025, dan kini telah diberikan jabatan baru sebagai Perwira Staf Khusus.

“Contoh kasusnya adalah Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, yang pada hari Kamis lalu sudah tidak menjabat lagi sebagai Danjen Akademi TNI. Beliau telah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus, dan proses pengunduran dirinya sedang berjalan hingga SKEP pengunduran dirinya terbit,” ungkap Kristomei.

Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan oleh DPR pada Kamis, 20 Maret 2025, mengubah aturan mengenai jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, TNI hanya diizinkan menduduki jabatan sipil di 10 institusi, namun kini diperluas menjadi 14 institusi. TNI aktif juga dapat menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, asalkan mereka mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.DMS/KC

Tags: berita ambonBerita MalukuKementerianLembagaMundurPanglimapensiunTNI
Previous Post

5 Gejala ADHD yang Tampak pada Wanita Dewasa: Perhatikan Tanda-Tandanya

Next Post

Kredit UMKM Loyo Setahun Terakhir, OJK Ungkap Alasannya

Berita Terkait

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi
Nasional

Komnas HAM: Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Kebebasan Beragama dan Hak Asasi

Friday, 11 July 2025
Presiden Prabowo Subianto Bersama Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva
Internasional

Indonesia-Brazil Sepakat Kembangkan Teknologi Rudal dan Kapal Selam

Thursday, 10 July 2025
Ilustrasi Pulau kecil
Nasional

370 IUP Tambang Beroperasi di 153 Pulau Kecil, Mayoritas Belum Kantongi Izin KKP

Wednesday, 9 July 2025
Presiden Donald Trump Berlakukan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia
Ekonomi

AS Akan Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tuesday, 8 July 2025
Ilustrasi sekolah kedinasan, ada yang gugur pada seleksi sekolah kedinasan
Pendidikan

118 Peserta Gugur di Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Ini Penyebabnya

Monday, 7 July 2025
Tim Inafis Polres Jembrana melakukan klasifikasi dan inventarisasi barang milik penumpang KMP Tunu Pratama Jaya.
Nasional

Tim Inafis Klasifikasi Barang Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya

Saturday, 5 July 2025
Next Post
umkm

Kredit UMKM Loyo Setahun Terakhir, OJK Ungkap Alasannya

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.