Jakarta (DMS) – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmennya dalam mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya Erwin S. Aldedharma yang mewakili KSAL.
Agus menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan elemen fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil. Dalam pemaparannya, ia menekankan perlunya penyempurnaan terkait kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan dalam RUU TNI.
“Tugas pokok TNI dan tugas angkatan harus disesuaikan dengan dinamika ancaman, serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil tetap menjadi prioritas utama dalam pembahasan RUU TNI.
“Supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama. Kita tidak ingin menjadi negara dengan sistem militeristik seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Hal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat,” ujar Utut.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi I DPR RI menyatakan pemahamannya terhadap pandangan Panglima TNI serta pimpinan tiga matra terkait prinsip supremasi sipil sebagai landasan utama negara demokrasi.
“Komisi I DPR RI memahami pandangan Panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya dalam mempertahankan prinsip supremasi sipil,” kata Utut saat membacakan kesimpulan rapat.
Usai rapat, Utut menegaskan bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru.
“Beberapa perwakilan dari LSM, seperti Setara dan Imparsial, menyatakan kekhawatiran mereka akan kembalinya dwi fungsi ABRI. Namun, jika menurut saya, semua itu bisa dicegah melalui regulasi dalam undang-undang,” ujarnya.DMS/AC