Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih dilarang mundur demi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini menuai beragam tanggapan dari partai politik.
Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Jumat (21/3). Gugatan diajukan oleh tiga mahasiswa, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar hakim MK dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa fenomena caleg terpilih yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada tidak sehat bagi demokrasi dan berpotensi menciptakan politik transaksional.
“Hal tersebut dapat mendegradasi prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi pemilihan umum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa calon terpilih yang mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam Pilkada melanggar hak konstitusional pemilih,” tegas MK.
MK menegaskan bahwa caleg terpilih tetap diperbolehkan mengundurkan diri, namun hanya untuk kepentingan tugas negara lain, seperti pengangkatan sebagai menteri, duta besar, atau pejabat publik yang tidak melalui pemilu.
Gerindra: Siap Patuh
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan bahwa partainya akan mematuhi putusan MK.
“Pimpinan partai politik seperti kami tentu saja taat asas,” kata Muzani di Parkir Timur GBK, Jakarta, Jumat (21/3).
Ia menambahkan bahwa Gerindra sebelumnya telah melakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota DPR yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri atau kepala badan. “Kami akan mengikuti aturan yang ada,” ujar Muzani.
PDIP: Peluang Lebih Luas untuk Pemimpin Baru
PDI Perjuangan menyambut baik putusan MK. Senior PDIP Hendrawan Supratikno menilai putusan ini membuka ruang bagi munculnya pemimpin baru.
“Ada baiknya, karena memberi peluang persemaian calon-calon pemimpin dari sumber yang lebih beragam,” kata Hendrawan.
Ia berharap larangan serupa juga diterapkan bagi pencalonan istri, suami, atau anak dari petahana yang sedang menjabat di eksekutif, untuk menghindari konflik kepentingan dan memperkuat demokrasi.
PAN: Ada Pro dan Kontra
Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai putusan ini memiliki sisi positif dan negatif.
“Putusan ini membuka ruang bagi masyarakat lain untuk ikut berkompetisi di Pilkada. Namun, di sisi lain, ini juga bisa dianggap sebagai pembatasan hak politik warga negara,” ujar Saleh, Sabtu (22/3).
Menurutnya, banyak politisi yang maju dalam Pilkada berasal dari legislatif. Oleh karena itu, larangan ini bisa berdampak pada minimnya calon kepala daerah yang memiliki pengalaman legislatif.
PKS: Suara Rakyat Harus Dihormati
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung putusan MK. Ia menilai bahwa suara rakyat harus dihormati.
“Bagus. Suara rakyat perlu dijaga. Semua harus bertanggung jawab. Ini tantangan bagi parpol agar melakukan kaderisasi dengan serius dan menyiapkan banyak figur berkualitas,” kata Mardani.
Ia menambahkan bahwa MK telah mengembalikan kedaulatan rakyat dengan memastikan bahwa caleg terpilih tidak bisa begitu saja mundur dan mengabaikan amanah yang telah diberikan pemilih.DMS/DC