Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Parpol Beragam Tanggapi Putusan MK: Caleg Terpilih Dilarang Mundur untuk Pilkada

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 24 March 2025
in Politik
0
MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih dilarang mundur demi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini menuai beragam tanggapan dari partai politik.

Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Jumat (21/3). Gugatan diajukan oleh tiga mahasiswa, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.

Berita Lainnya

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia, Kemneks Belum Berlakukan Pengetatan Perjalanan

Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung Dicopot dan Diganti Prabowo: Hoaks

Kapolri Pastikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar hakim MK dalam sidang.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa fenomena caleg terpilih yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada tidak sehat bagi demokrasi dan berpotensi menciptakan politik transaksional.

“Hal tersebut dapat mendegradasi prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi pemilihan umum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa calon terpilih yang mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam Pilkada melanggar hak konstitusional pemilih,” tegas MK.

MK menegaskan bahwa caleg terpilih tetap diperbolehkan mengundurkan diri, namun hanya untuk kepentingan tugas negara lain, seperti pengangkatan sebagai menteri, duta besar, atau pejabat publik yang tidak melalui pemilu.

Gerindra: Siap Patuh

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan bahwa partainya akan mematuhi putusan MK.

“Pimpinan partai politik seperti kami tentu saja taat asas,” kata Muzani di Parkir Timur GBK, Jakarta, Jumat (21/3).

Ia menambahkan bahwa Gerindra sebelumnya telah melakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota DPR yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri atau kepala badan. “Kami akan mengikuti aturan yang ada,” ujar Muzani.

PDIP: Peluang Lebih Luas untuk Pemimpin Baru

PDI Perjuangan menyambut baik putusan MK. Senior PDIP Hendrawan Supratikno menilai putusan ini membuka ruang bagi munculnya pemimpin baru.

“Ada baiknya, karena memberi peluang persemaian calon-calon pemimpin dari sumber yang lebih beragam,” kata Hendrawan.

Ia berharap larangan serupa juga diterapkan bagi pencalonan istri, suami, atau anak dari petahana yang sedang menjabat di eksekutif, untuk menghindari konflik kepentingan dan memperkuat demokrasi.

PAN: Ada Pro dan Kontra

Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai putusan ini memiliki sisi positif dan negatif.

“Putusan ini membuka ruang bagi masyarakat lain untuk ikut berkompetisi di Pilkada. Namun, di sisi lain, ini juga bisa dianggap sebagai pembatasan hak politik warga negara,” ujar Saleh, Sabtu (22/3).

Menurutnya, banyak politisi yang maju dalam Pilkada berasal dari legislatif. Oleh karena itu, larangan ini bisa berdampak pada minimnya calon kepala daerah yang memiliki pengalaman legislatif.

PKS: Suara Rakyat Harus Dihormati

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung putusan MK. Ia menilai bahwa suara rakyat harus dihormati.

“Bagus. Suara rakyat perlu dijaga. Semua harus bertanggung jawab. Ini tantangan bagi parpol agar melakukan kaderisasi dengan serius dan menyiapkan banyak figur berkualitas,” kata Mardani.

Ia menambahkan bahwa MK telah mengembalikan kedaulatan rakyat dengan memastikan bahwa caleg terpilih tidak bisa begitu saja mundur dan mengabaikan amanah yang telah diberikan pemilih.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuCalegMKPANParpolPDIPPilkadaPKS
Previous Post

Komnas HAM: Kekerasan terhadap Guru di Yahukimo Langgar Prinsip Hak Asasi Manusia

Next Post

Komisi X DPR RI Dorong Peningkatan Perlindungan Guru di Daerah Rawan Konflik

Berita Terkait

COVID
Kesehatan

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia, Kemneks Belum Berlakukan Pengetatan Perjalanan

Tuesday, 20 May 2025
Jaksa Agung
Politik

Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung Dicopot dan Diganti Prabowo: Hoaks

Monday, 19 May 2025
Kapolri
Politik

Kapolri Pastikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan

Monday, 19 May 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Sunday, 18 May 2025
Panglima TNI
Politik

DPR Minta Panglima TNI Diperiksa Terkait Ledakan Amunisi di Garut

Saturday, 17 May 2025
Gerindra
Politik

Gerindra dan Puan Sepakat: Rakyat Palestina Tidak Boleh Dipaksa Tinggalkan Gaza

Friday, 16 May 2025
Next Post
Evakuasi

Komisi X DPR RI Dorong Peningkatan Perlindungan Guru di Daerah Rawan Konflik

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.