Jakarta – Dalam menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia, Partai Demokrat dengan tegas menyatakan penghormatan terhadap keputusan tersebut. Herzaky Mahendra Putra, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, menjelaskan hal ini saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.
Dalam putusan dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mempertimbangkan usia minimum kandidat presiden dan wakil presiden setidaknya 40 tahun.
Ketua MK, Anwar Usman, menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu kini diubah dan disesuaikan menjadi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Keputusan MK ini juga mencatat adanya pendapat yang berbeda (concuring opinion) dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Keputusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi pusat perhatian publik karena implikasinya yang dapat memengaruhi proses pemilihan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keputusan ini kemungkinan akan membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju sebagai calon wakil presiden, meskipun usianya baru 36 tahun.
Sementara itu, kubu Prabowo Subianto juga memberikan pertimbangan serius terhadap kemungkinan Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto. Dalam rapat terakhir Prabowo bersama petinggi partai dari Koalisi Indonesia Maju, dia mengumumkan bahwa kandidat cawapres mengerucut menjadi empat nama, dengan satu di antaranya dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, dan satu dari Jawa Timur.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, salah satu dari empat kandidat tersebut kemungkinan adalah Gibran. Dia juga mengindikasikan bahwa satu kandidat lainnya adalah seorang perempuan.
Sejauh ini, Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, telah ditetapkan sebagai bakal calon presiden yang diusung oleh partainya dan didukung oleh sejumlah partai politik, termasuk Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PRIMA, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju. DMS