Radio DMS Ambon
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
Radio DMS Ambon
No Result
View All Result
Home Berita Maluku Berita Kepulauan Tanimbar

Partai Golkar Diminta Pecat Kadernya Terkait Perbuatan Asusila

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sabtu, 13 Maret 2021
in Berita Kepulauan Tanimbar
0
Partai Golkar Diminta Pecat Kadernya Terkait Perbuatan Asusila

Partai Golkar Diminta Pecat Kadernya Terkait Perbuatan Asusila

Share on FacebookShare on Twitter

Berita Kepulauan Tanimbar, Saumlaki – Gregoris Maselkosu, suami dari wanita yang diduga kuat menjadi korban perbuatan asusila oleh Nelson Letluhur, meminta Partai Golkar memecat kadernya yang kini masih menjabat Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku itu.

Nelson Lethulur diadukan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Maluku oleh Gregoris Maselkosu dan kuasa hukumnya Cartes Rangotwat.

RelatedPosts

Gubernur Maluku Murad Diminta Umumkan Pembagian PI Blok Masela

Para Petani Rumput Laut di Kepulauan Tanimbar hingga MBD Butuh Bantuan Modal Usaha

P3K Hulu Migas Memberi Dampak Positif Untuk Masyarakat di Tanimbar

Tokoh Pemuda KKT Sesalkan Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku

Aksi Bakar 1.000 Lilin dan Doa Bersama di Taman Kota Saumlaki

Kasrul: 3 PDP Asal Saparua Dalam Perawatan di RS Lantamal IX/Ambon

“Kami mengadukan politisi Partai Golkar itu karena diduga telah melanggar kode etik partai pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan. Kemarin kita telah melakukan pengaduan sekaligus pemberitahuan status hukum Nelson Lethulur yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Tanimbar, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan menunggu P21,” ujar Cartes, dihubungi dari Saumlaki melalui telepon genggamnya, Jumat.

Cartes menyampaikan bahwa ini merupakan pengaduan yang kedua, setelah kasus Nelson dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar pada bulan Februari 2020.

Menurut dia, laporan awal ditujukan untuk DPD I Partai Golkar provinsi Maluku, DPD II Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan  tembusannya kepada DPP Partai Golkar dan Badan Kehormatan DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Karena tidak ditanggapi maka setelah adanya perubahan status Nelson menjadi tersangka,  barulah kami bikin pengaduan yang ke dua  sekaligus menegaskan bahwa persoalan ini sudah cukup bukti. Kami berharap bahwa dari DPD I partai Golkar segera menindaklanjuti dan menyikapi serius masalah Saudara Nelson ini,” katanya.

Cartes dan Kliennya merasa yakin dengan pengaduan itu, karena telah mempelajari Peraturan Organisasi (PO) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yakni PO 15/DPP/Golkar /2/2017 tentang penegakan hukum disiplin organisasi terhadap anggota partai.

Menurutnya, Nelson Lethulur bisa dijerat dengan pasal 2 ayat (3) huruf (c) yakni merusak, mencemarkan atau merendahkan martabat partai Golongan Karya dan pada ayat (7) yaitu melakukan tindak pidana kejahatan dengan bukti hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia berharap, partai Golkar bisa menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 11 yakni bentuk sanksi yang diberikan atas pelanggaran disiplin organisasi adalah peringatan tertulis, diberhentikan sementara sebagai pengurus, diberhentikan sementara dari anggota, dipecat sebagai anggota, diberhentikan dari pimpinan atau anggota dewan perwakilan rakyat.

“Pengaduan kami itu adalah meminta agar segera saudara Nelson ini dipecat dari keanggotaan partai Golkar, jika dia adalah pengurus, maka diberhentikan dari pengurus DPD I, DPD II Partai Golkar maka otomatis, jabatan dia saat ini sebagai anggota DPRD pun harus dicopot,” tandasnya.

Koordinator Daerah Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, Anos Yeremias yang dikonfirmasi mengaku telah membaca laporan dari Gregorius dan kuasa hukumnya.

“Saya sudah melihat surat dari kuasa hukum korban. Namun kami juga belum rapat untuk membahas substansinya,  namun kalau ternyata keputusannya inkrah dan yang bersangkutan dihukum maka Partai Golkar tidak segan-segan untuk melakukan evaluasi,” kata Anos.

Anos menjelaskan, harga diri partai Golkar lebih tinggi dari pada harga diri setiap kader partai, meskipun dalam jabatan sebagai ketua fraksi. Oleh karena itu, sudah menjadi komitmen dari pimpinan  partai berlambang beringin ini untuk tidak akan “main-main” dengan kader partai yang dinyatakan bersalah dan atau melakukan perbuatan asusila.

“Risiko dari perbuatan asusila ya harus di evaluasi, siapa suruh mau berbuat. Namun kita tunggu inkrah dulu, sebab tidak mungkin kita bunuh orang” tegasnya.

Kendati demikian, Anos meminta pihak korban untuk menanti keputusan pimpinan partai Golkar provinsi Maluku setelah dibahas dalam rapat. DMS

Previous Post

Lima Tersangka Pemasok Senjata Api dan Amunisi Untuk KKB Telah Diamankan

Next Post

Kenali Potensi Kepulauan Kei Lewat Virtual Tour Keliling Wisata Ngilngof

Radio DMS 1027FM

Radio DMS 1027FM

BERITA MALUKU & BERITA AMBON Terkini dari RadioDMS.com FM (0911 - 353325) memberikan Info Terkini tentang Maluku dan Ambon Seputar : Berita Maluku Tengah, Berita Maluku Tenggara, Berita Ambon, Berita Tual, Berita Saumlaki, Berita Dobo, Berita Seram Bagian Timur, Berita Kabupaten Buru, dan Lainnya.

Next Post
Kenali Potensi Kepulauan Kei Lewat Virtual Tour Keliling Wisata Ngilngof

Kenali Potensi Kepulauan Kei Lewat Virtual Tour Keliling Wisata Ngilngof

DMS STREAMING

Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

DMS INSTAGRAM

Follow on Instagram

DMS TWITTER

Tweets by DMS_AMBON

DMS FACEBOOK

Radio DMS Ambon

Radio DMS Ambon
Radio DMS Ambon
BKPSDM Maluku Tengah melarang dan tidak memberikan surat izin cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan cuti di tanggal 6-7 Mei 2021
Radio DMS Ambon
BKPSDM Maluku Tengah Keluarkan Surat Edaran Larangan Cuti ASN
BKPSDM Maluku Tengah melarang dan tidak memberikan surat izin cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan cuti di tanggal 6-7 Mei 2021
radiodms.com
   View on Facebook

DMS MEGA HITS

  • 01
    ROCKSTAR
    DABABY ft RODDY RICH

  • 02
    END THIS ( L.O.V.E )
    HAILEE STANDFIELD

  • 03
    COME AND GO
    JUICE WRLD ft MARSHMELLOW

  • 04
    PAST LIFE
    TREVOR DANIEL ft SELENA GOMES

  • 05
    CHEW ON MY HEART
    JAMES BAY

  • 06
    FIX YOU
    SAM SMITH

  • 07
    NAKED
    JONAS BLUE FT MAX

  • 08
    SLOW GRENADE
    ELLIE GOULDING ft LAUV

  • 09
    LET ME MOVE YOU
    SABRINA CARPENTER

  • 10
    BESAME (I NEED YOU)
    R3HAB FT TINI & REIK

  • 11
    WEIRD!
    YUNGBLUD

  • 12
    NOBODYS LOVE
    MAROON 5

  • 13
    UN DIA (ONE DAY)
    DUA LIPA ft J BALVIN

  • 14
    CARDIGAN
    TAYLOR SWIFT

  • 15
    ALWAYS
    KESHI

  • 16
    MARRIED IN VEGAS
    THE VAMPS

  • 17
    CAUGHT IN THE MIDDLE
    ALEXANDER

  • 18
    MY FUTURE
    BILLIE ELISH

  • 19
    SUPERMAN
    KEITH URBAN

  • 20
    EASY
    TROYE SIVAN

DMS TREND 21

  • 01
    BERSAMA KITA KUAT
    D’MASIV

  • 02
    CINTAI TANPA PATAH HATI
    ALIYAH ft KAMGA

  • 03
    MATAHARI DI MATA HATI
    3 COMPOSER

  • 04
    KALA CINTA MENGGODA
    NOAH

  • 05
    KEPASTIAN
    AUREL HERMANSYAH

  • 06
    PERGILAH
    NINO KAYAM

  • 07
    JATUH CINTA SENDIRI
    LYLA

  • 08
    LUKA YANG KURINDU
    MAHEN

  • 09
    HOAX
    KOTAK

  • 10
    CINTAKU LUAR BIASA
    ANDMESH KAMALENG

  • 11
    ADATAPSI
    TULUS

  • 12
    TAK LAGI SAMA
    RIZKY FEBIAN

  • 13
    TERLANJUR MENCINTA
    LYODRA

  • 14
    CINTA SEBODOH INI
    TATA JANEETA

  • 15
    SELIMUT
    PETRA SIHOMBING

  • 16
    MENCAPAI CINTA
    MAFI ft SERE, ALLEQUA, CHRISTO

  • 17
    ABU ABU
    NIDJI

  • 18
    ADUH
    MARION JOLA

  • 19
    JADI KEKASIHKU SAJA
    KEISYA LEVRONKA

  • 20
    TAK BERSYARAT
    KAYLA

  • 21
    MENYIMPAN HATI
    MARIO GINANJAR

DMS GROUP

Berita Maluku berita ambon Berita Maluku radio ambon Berita Maluku carang tv Berita Maluku duta masohi ambon Berita Maluku berita ambon duta FM
Radio DMS Ambon

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

IKUTI KAMI

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : [email protected] / [email protected]


 

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED