Saumlaki (DMS) – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Dharma Oratmangun – Agus Utuwali melalui tim kuasa hukum resmi melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU ke Bawaslu Kepulauan Tanimbar.
Tindakan pelaporan KPU ke Baswalu oleh pasangan dengan akronim DOA didasari pada sikap KPU yang tidak menerima bahkan memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran, pada saat pasangan ini bersama pimpinan partai pengusung mendaftar di KPU pada Kamis (29/08).
Bakal calon Bupati Dharma Oratmangun dalam keteranganya kepada sejumlah wartawan di Samlaki, Sabtu (30/09) menyayangkan sikap KPU yang tidak meneliti dokumen pasangan DOA pada saat mendaftar dengan alasan adanya penggandaan rekomendasi Parati Bulan Bintang (PBB).
Dharma Oratmangun didampingi kuasa hukum Edoardus Futwembun menilai KPU Kepulauan Tanimbar telah melakukan tindakan inkonstitusional terhadap kedaulatan rakyat melalui partai-partai politik.
Dia menyebutkan dukungan Parpol terhadap pasangan DOA melebihi 10 % berdasarkan DPT Pemilu Kabupaten Kepualauan Tanimbar (KKT).
Dijelaskan saat mendaftar di KPU Kepualauan Aru mereka diterima lima komisioner KPU di dampingi Komisioner Bawaslu layaknya Bapaslon yang lain namun pada tahapan penyerahan dokumen dukungan, KPU tidak menerima dan meniliti dokumen pendaftaran mereka dengan alasan adanya dua rekomendasi yang sama yang diberikan dari Partai Bulan Bintang kepada pasangan calon yang lain.
Olehnya itu anak kandung mantan Bupati MTB (sekarang KKT-red) Salmon Joseph Oratmangun ini meuding KPU Kepulauan Tanimbar melakukan pelanggaran luar biasa atau fatal dengan cara mengebiri hak konstitusi rakyat.
Dharma juga mengingatkan kepada partai politik konsisten mengeluarkan rekomendasi sehingga tidak terjadi penggaandaan yang berdampak bagi pasangan calon.
Ketua tim hukum pasangan DOA, Eduardus Futwembun menyabutkan telah melaoprkan KPU ke Bawaslu KKT pada Minggu, (01/09.
Futwembun menduga adanya skenario besar dilakukan oleh penyelenggara untuk menggagalkan langkah bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Dharma Oratmangun – Agus Utuwali untuk maju di Pilkada November mendatang.
Futwembun mengingatkan agar KPUD-KKT professional tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dibuat komisioner KPU-KKT pada Pilakda 2017-2022.
Futwembun juga akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Diketahui pasangan DOA mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Nasional, Partai Umat, Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang untuk maju di Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar.DMS