Berita Ambon – Kegiatan pawai takbiran saat hari raya Idul Adha, khususnya pada wilayah yang masuk zonasi merah ataupun oranye dilarang.Tujuanya untuk menghentikan dan memutus rantai penyebaran COVID-19 (Coronavirus Diseases 2019) di Kota Ambon.
“Baik yang melakukan sholat di masjid maupun di lakukan di luar atau lapangan terbuka untuk wilayah RT/RW yang masih berada pada zona merah maupun zona oranye itu dilarang” kata Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Ambon, Fenly Masawoy dikonfirmasi DMS Media Group di Balai Kota Selasa (06/07).
Masawoy menjelaskan, pelarangan ini sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI No 15 Tahun 2021.
“Ini demi kepentingan dan kemaslahatan bersama sebaiknya kegiatan malam takbiran bertepatan dengan hari raya idul adha, tidak boleh dilakukan di wilayah yang masuk zonasi merah maupun oranye”ungkapnya
Disebutkan surat edaran Menteri Agama Nomor 15-2021, tentang penyelenggaraan hari raya kurban telah disampaikan kepada tokoh dan pemuka agama maupun masjid serta organisasi keagamaan tentang larangan menggelar takbhiran keliling.
Sejalan dengan surat edaran Menteri tersebut, Pemerintah Kota Ambon Cq Walikota Ambon telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor Tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di tingkat desa/negeri dan kelurahan.
Instruksi Walikota, yang efektif mulai berlaku 8 Juli 2021 itu, sekaligus memperpanjang pemberlakuan PPKM berbasis Mikro terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
“Kegiatan pawai takbiran sebaiknya ditiadakan, mempertimbangakan resiko yang ditimbulkan karena beberapa hari belakangan kita tau angka terkonfirmasi COVID di Kota Ambon cukup tinggi” kata Masawoy.
Ia menegaskan, pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro akan diberlakukan saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah sesuai dengan surat edaran Menteri yang melarang takhbiran keliling dan tidak diperbolehkan tempat ibadah yang berada pada RT RW zona merah dan orange untuk menggelar kegiatan ibadah.
Ditanya soal wilayah yang zona kuning dan hijau apakah mereka dapat melakukan sahalat di Masjid Dirinya mengatakan itu di kembalikan ke pemerintahan setempat.
Fenly menambahkan menyongsong hari raya idul adha, lasimnya diikuti dengan beberapa kegiatan sosial budaya keagamaan lainya akan dibatasi maksimal 30 orang sesuai dengan aturan PPKM skala Mikro.DMS