Jakarta (DMS) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat terhadap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Garut, Jawa Barat. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengecam keras dugaan tindakan tersebut yang dilakukan oleh seorang imam masjid berinisial IY (53).
“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat biadab dan tidak bermoral. Pelakunya harus dihukum berat,” ujar Gus Fahrur saat dihubungi, Selasa (10/6/2025).
Menurut Gus Fahrur, dalam pandangan Islam, tindakan kekerasan seksual seperti ini tergolong pelanggaran berat yang bisa dijatuhi hukuman maksimal.
“Dalam Islam, hukuman terhadap pelaku sodomi bisa setara dengan zina, bahkan sampai pada hukuman mati. Kita harus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar perilaku menyimpang seperti ini bisa dicegah sejak dini,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi tengah mendalami laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh IY, seorang imam masjid di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Hingga saat ini, sebanyak 13 anak laki-laki telah melaporkan menjadi korban.
“Kami sudah memeriksa 13 anak yang melaporkan menjadi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Selasa (10/6), seperti dikutip dari detikJabar.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan sejumlah orang tua yang mengetahui kejadian tersebut setelah anak-anak mereka menceritakan peristiwa yang dialami. Pelaku diamankan di kediamannya oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan pada akhir Mei 2025.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.DMS/DC