Berita Ambon – Kebijakan pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan untuk menetapkan minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per liter belum diterapkan oleh para pedagang yang berjualan pada pasar – pasar tradisional di kota Ambon.
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Ambon,John Slarmanat, saat di wawancarai DMS Media Group di Balai kota, Kamis (10 /02), mengakui penerapan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah sejak 19 Januari hanya baru diterapkan pada gerai-gerai modern di kota Ambon dikarenakan kebijakan manejemen diatur langsung dari pusat.
Sementara untuk pasar – pasar rakyat yang berada di kota Ambon belum menjalankan kebijakan tersebut, karena pada mulanya para pedagang pengecer ini mendapatkan minyak goreng dari sub agen dan distributor dengan harga yang lama.
Dengan demikian maka para pedagang menjual sesuai dengan harga kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp 14 .000 per liternya maka secara otomatis para pedagang akan mengalami kerugian.
Saat ini petugas disperindag sementara berkoordinasi dengan para distributor guna memastikan penjualan minyak goreng ke pedagang enceran tidak lagi menggunakan harga lama, nmaun dengan harga baru karena harga minyak goreng akan disubsidi oleh pemerintah.
Lebih lanjut kadis menambahkan , mekanisme yang terjadi di pasar mengikuti perkembangan kebutuhan riel yang berlaku, Ia mencontohkan terjadi kelangkaan minyak goreng menyebabkan kenaikan harga, walaupun Kementerian Perdagangan menetapkan satu harga minyak goreng.DMS