Berita Ambon – Para pedagang dimintakan untuk melaporkan segala bentuk pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kota Ambon dengan melakukan pungutan di lokasi pasar Mardika yang akan direlokasi ke tempat sementara.
Demikian penegasan yang disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) kota Ambon, Benny Selanno, saat di wawancarai Tim DMS Media Group di Balai kota Ambon Kamis 03/06/2021, menyikapi adanya informasi yang beredar soal dugaan keterlibatan oknum ASN Pemkot Ambon melakukan pungutan kepada para pedagang di lokasi pasar Mardika Ambon saat akan direlokasi.
Selanno menegaskan, dalam peraturan kepegawaian PP 53 tahun 2010 ada tiga hal penting yakni kewajiban, larangan dan sanksi, dimana setiap ASN harus melakukan kewajiban dan menjauhi larangan, larangan yang dimaksudkan agar ASN melakukan tingkah laku yang baik, semisalanya disiplin dalam tugas serta melaksanakan aturan serta tidak melanggar ketentuan perundang – undangan.
Dirinya menjelaskan, jika ada kegiatan-kegiatan ASN yang merugikan pihak lain dalam hal ini masyarakat banyak termasuk para pedagang tentunya itu merupakan delik aduan yang harus di laporkan baik kepada BKDSDM maupun Inspektorat.
Dikatakanya, jika terjadi pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan ASN dan tidak dilaporkan BKDSDM tentunya tidak dapat memangil oknum ASN yang bersangkutan, namun jika ada laporan yang disampaikan langsung oleh korban yang dirugikan, tentunya BKDSDM akan memanggil oknum tersebut dan dilakukan berita acara pemeriksaan, selanjutnya apabila hasil menunjukan terbukti melakukan maka yang bersangkutan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Harus ada laporan dari masyarakat atau ada yang dirugikan untuk kemudian BKD memangil dan melakukan berita acara pemeriksaan selanjutnya hasil itu bisa menganjurkan apakah yang bersangkutan harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku ataukah ada hal lain yang musti kita selesaikan” Ujar Selanno.
Lebih lanjut Selanno menambahkan Dirinya telah menyampaikan himbauan kepada masyarakat teruatam mereka para pedagang jika ada pungli maupun pemerasan yang dilakukan oleh ASN khususnya yang berdinas di pemerintah kota Ambon dapat dilaporkan, karena jika tidak ada laporan BKDSDM tidak dapat bertindak.
Karena walaupun secara kasat mata dilihat dan di dengar tapi tidak ada pembuktian laporan, maka BKDSDM tidak dapat memangil oknum tersebut dan jika ASN melakukan tidakan yang sifatnya pidana ASN tersebut harus berurusan dengan aparat Kepolisian.DMS