Berita Maluku Utara, Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui Satpol PP menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di berbagai titik keramaian untuk menjajakan dagangannya.
“PKL yang mash berjualan gunakan bahu jalan akan ditertibkan dan seluruh dagangannya diamankan,” kata Kasatpol PP Fhandi Mahmud dihubungi, Jumat.
Dia menyebut, sejumlah PKL yang ditemukan masih berdagang di bahu jalan seperti pedagang pulsa, buah-buahan hingga pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan menggunakan mobil.
Fhandi menyebut, kalau ini dibiarkan tentunya akan mengganggu estetika kota dan menimbulkan kemacetan terutama di titik keramaian sepanjang jalan di Kota Ternate.
Oleh karena itu, dia menyatakan, pihaknya akan menempatkan personel untuk terus mengawasi dan memantau pedagang yang sengaja berjualan menggunakan bahu jalan dan mengganggu aktivitas warga.
Selain itu, Satpol PP juga menertibkan baliho dan spanduk menyalahi aturan dan ketentuan pemasangan, karena mereka memasang di kawasan yang tidak pada tempatnya dan merusak estetika kota.
“Baliho yang ditertibkan untuk diantaranya baliho yang berada di kawasan terlarang, kemudian baliho yang telah ditertibkan untuk diserahkan ke sekitar tempat pemasangan nantinya dapat diambil kelompok atau warga yang memasang baliho di kawasan tersebut.
Dia menyebut, dalam lima hari ini, personel Satpol PP Kota Ternate melakukan penertiban baliho dan spanduk yang dipasang di sejumlah titik yang dianggap merusak keindahan dan estetika kota.
Oleh karena itu, pihaknya juga berharap agar baliho dan spanduk yang dipasang harus sesuai ketentuan mulai dari izin dan tidak dipasang di kawasan yang terlarang.
Untuk itu, Satpol PP mengingatkan kepada warga maupun kelompok tertentu agar menurunkan sendiri baliho maupun spanduk tersebut dan Pemkot melalui instansi teknis akan menertibkan tanpa pilih kasih atau tebang pilih.
Dia berharap agar pemasangan baliho maupun spanduk itu terpasang di lokasi yang telah ditentukan dengan sebagian besar berada di jalan – jalan utama, sehingga kalau pemasangan tidak melalui izin, tentunya dilakukan penertiban tanpa ada toleransi terhadap siapa pun.(Antara-DMS)