Jakarta (DMS) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di kementeriannya sedang diperiksa terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut di Tangerang.
Nusron menjelaskan, meskipun proses pengukuran tanah dapat dilakukan oleh pihak swasta melalui Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), hasil pengukuran tersebut tetap harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor ATR/BPN setempat.
“Yang melakukan pengukuran adalah KJSB, pihak swasta. Itu boleh. Tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor setempat. Jadi, Kepala Seksi Pengukuran ini yang saya tindak,” ujar Nusron di Pos TNI AL Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1).
Nusron menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tersebut dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin dalam penerbitan sertifikat.
Pagar laut sepanjang 30 km yang membentang di Tangerang diketahui telah bersertifikat HGB. Nusron mengungkapkan, terdapat 263 bidang yang telah bersertifikat atas nama beberapa pihak, yaitu: PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), Perseorangan (9 bidang).
Selain SHGB, tercatat 17 bidang lainnya yang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan material.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti privat. Oleh karena itu, wilayah tersebut tidak bisa disertifikasi,” jelasnya.
Nusron menambahkan bahwa mengingat sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan pada periode 2022-2023, proses pencabutan atau pembatalan sertifikat secara hukum dapat dilakukan. Ia memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku.DMS/CC