Jakarta – Kasus pencabulan terhadap seorang murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6) di Cibubur, Kecamatan Ciracas, menemukan perkembangan baru saat Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pelajar SMP berinisial SH (14) sebagai tersangka.
Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengumumkan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Menurutnya, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap PA di pinggir aliran Kali Cipinang, Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA, anak lain berinisial AR (4), serta tiga saksi lainnya. Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur juga telah mengumpulkan alat bukti berupa “Visum et Repertum” terhadap PA yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Nicolas menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Meskipun SH sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, namun karena masih di bawah umur, dia kemudian diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
“Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkap Nicolas.
Nicolas juga menegaskan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan, mengingat PA sebelumnya mendapatkan ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tua. “Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya, untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya,” tambahnya. DMS/Ac