Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan Di JMP Dituntut 12 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 9 December 2021
in Berita Ambon
0
Pelaku Pembunuhan Di JMP Dituntut 12 Tahun Penjara

PEMBANGUNAN JEMBATAN MERAH PUTIH

Berita Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy menuntut terdakwa Adhin Pattilouw alias Adi dipenjara selama 12 tahun. Adhin alias diduga, turut serta melakukan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Firman alias Tole di Jembatan Merah Putih (JMP), Kamis, 19 Agustus 2021 silam.

Tuntutan tersebut disampaikan Chrisman dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Adha didampingi dua hakim anggota, Rabu (08/12).

Berita Lainnya

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Banjir di Desa Hatu Ancam Ujung Landasan Bandara Pattimura Ambon

Majlies Hakim diminta menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa Adhin Pattilouw selama selama 12 tahun penjara.

Dalam tuntutanya JPU menyatakan Tedakwa Adhin Pattilouw, terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subside.

Majelis hakim juga diminta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Rahman Bahari Ramadahan mengakibatkan korban Firman alias Tole  meninggal dunia.

Usai tuntutan JPU Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Diketahui, sebelum kejadian pembunuhan korban bersama kedua pelaku diketahui mengonsumsi miras di salah satu hotel di Kota Ambon. Disaat minum, sempat terjadi salah paham.

Usai mennagak miras, korban dan pelaku memutuskan untuk kembali ke kawasan Waiheru, namun,  setibanya di JMP, kedua pelaku menganiaya korban hingga pingsan.

Melihat korban dalam kondisi pingsan, kedua pelaku berinisiatif menghilangkan jejak, sehingga korban dilempar ke bawah dan tersangkut di pondasi tiang JMP. Korban ditemukan warga sekira jam 10.30 siang.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian melarikan diri ke Desa Seith, Kecamatan Leihitu. Tidak butuh waktu lama Polisi berhasil membongkar kasus ini, kemudian bergerak melakukan penanggkapan di tempat persembunyian kedua pelaku di Desa Seith.DMS

Tags: ambon.JMPJPUMirasPelakupembunuhanPenjaraPN
Previous Post

Satgas Koramil Suru-Suru Gagalkan Percobaan Serangan yang Ketiga Kalinya Kelompok Bersenjata

Next Post

Pemkot Ternate Buka Dapur Umum Untuk Warga Terdampak Gelombang Air Pasang

Berita Terkait

Image3 11
Berita Ambon

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Tuesday, 20 May 2025
Image3 10
Berita Ambon

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Monday, 19 May 2025
Image2 13
Berita Ambon

Banjir di Desa Hatu Ancam Ujung Landasan Bandara Pattimura Ambon

Monday, 19 May 2025
Bentas
Berita Ambon

Kebakaran di Kawasan Bentas Hanguskan Lima Rumah dan Dua Barak Pengungsi

Monday, 19 May 2025
Image2 12
Berita Ambon

Krisis Sampah di Pasar Mardika, Pemda Diminta Bertindak Cepat

Saturday, 17 May 2025
Image3 9
Berita Ambon

Luapan Sungai Wailawa Ancam Permukiman Warga Tawiri

Friday, 16 May 2025
Next Post
Pemkot Ternate Buka Dapur Umum Untuk Warga Terdampak Gelombang Air Pasang

Pemkot Ternate Buka Dapur Umum Untuk Warga Terdampak Gelombang Air Pasang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.