Berita Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy menuntut terdakwa Adhin Pattilouw alias Adi dipenjara selama 12 tahun. Adhin alias diduga, turut serta melakukan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Firman alias Tole di Jembatan Merah Putih (JMP), Kamis, 19 Agustus 2021 silam.
Tuntutan tersebut disampaikan Chrisman dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Adha didampingi dua hakim anggota, Rabu (08/12).
Majlies Hakim diminta menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa Adhin Pattilouw selama selama 12 tahun penjara.
Dalam tuntutanya JPU menyatakan Tedakwa Adhin Pattilouw, terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subside.
Majelis hakim juga diminta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terakwa tetap berada dalam tahanan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Rahman Bahari Ramadahan mengakibatkan korban Firman alias Tole meninggal dunia.
Usai tuntutan JPU Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Diketahui, sebelum kejadian pembunuhan korban bersama kedua pelaku diketahui mengonsumsi miras di salah satu hotel di Kota Ambon. Disaat minum, sempat terjadi salah paham.
Usai mennagak miras, korban dan pelaku memutuskan untuk kembali ke kawasan Waiheru, namun, setibanya di JMP, kedua pelaku menganiaya korban hingga pingsan.
Melihat korban dalam kondisi pingsan, kedua pelaku berinisiatif menghilangkan jejak, sehingga korban dilempar ke bawah dan tersangkut di pondasi tiang JMP. Korban ditemukan warga sekira jam 10.30 siang.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian melarikan diri ke Desa Seith, Kecamatan Leihitu. Tidak butuh waktu lama Polisi berhasil membongkar kasus ini, kemudian bergerak melakukan penanggkapan di tempat persembunyian kedua pelaku di Desa Seith.DMS