Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pelaku Tindak Pidana Diringkus, Empat Diantaranya Terlibat Pembunuhan AS Di Mardika

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 17 March 2022
in Berita Ambon
0
Pelaku Tindak Pidana Diringkus Empat Diantaranya Pelaku Pembunuhan AS Di Mardika

Berita Ambon-Tim Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease berhasil mengungkap dan meringkus  para pelaku tindak pidana yang terjadi di kota Ambon. Dari sejumlah pelaku empat tersangka diantaranya  merupakan pelaku pembunuhan AS di jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang terjadi pada Minggu (13/3/2022) pukul 02.30 WIT.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Mido Manik dan Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal, dalam keterangan saat konferensi Pers di pelataran Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (16/3), mengatakan, empat pelaku yang berhasil diringkus adalah AHP (19), JD (20) ABIT (17) warga Mardika, dan FCS (26) warga Hative Kecil. Dari keempat pelaku salah satunya adalah anak dibawah umur.

Berita Lainnya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Dijelaskan, Korban AS sempat dianiaya ditiga tempat berbeda, yaitu Jalan Mutiara tepatnya di gang samping Gereja Bethel, pada pukul 02.30 wit. selanjutnya di depan rumah keluarga Teko Setiawan pada pukul 02.39 Wit dan didepan toko Mandiri pada 0250 Wit, dan terjadi penikaman mengakibatkan korban tewas.

Simamora menjelaskan, korban mengalami luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan kanan.

Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka FCS, JD dan ABIT dengan memukul menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban.

Selanjutnya tersangka JD juga menendang korban hingga terjatuh dan oleh tersangka AHP menusuk dengan sebilah pisau.

Akibat penganiayaan yang dilakukan sehingga korban meninggal dunia, tersangka AHP dikenakan pasal 338 jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP dengan Ancaman 15 tahun, tersangka. Sementara JD dikenakan Pasal 338 jo 55 ayat 1 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun, tersangka FCS dan AGT dikenakan pasal 270 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Para tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolresta, sejak tanggal 13 Maret 2022.

Orang nomor satu di Mapolres Ambon ini mengaku, akibat dari perbuatan para tersangka, korban mengalami luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi,luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan bengkak pada alis kanan.

Barang bukti yang disita penyidik satu buah baju kaos warna hitam, motif logo R, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan motif list garis hijau logo adidas.

Satu buah kaos warna hitam dan satu celana pendek warna hitam, satu buah kaos warna hitam dan satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kaos warna abu-abu, motif tulisan BILABONG dan satu buah celana pendek warna abu-abu motif garis putih, dua keeping CD-ROOM yang berisi file rekaman video cctv.

Polresta Pulau Ambon melalui unit buser juga berhasil meringkus dua tersangka AM dan YM dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),

Dijelaskan, berawal dari adanya laporan SM korban yang mengalami  peristiwa pencurian dan kekerasan pada hari Jumat, 11 Maret 2022, sekitar pukul 22.30 wit. Total kerugian korban diperkiraan senilai sekitar Rp. 15.000.000,-

Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di salah satu lokasi di daerah STAIN Kec. Sirimau Kota Ambon. Barang  bukti disita yakni sepeda motor merek YAMAHA NMAX tanpa pelat nomor, uang tunai Rp.4.850.000 (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari tersangka A.M. dan uang tunai sejumlah Rp. 5.237.000 (lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari tersangka Y.M. dan 1 (satu) buah HP (HandPhone) merek Samsung J7 Prime berwarna Gold yang adalah milik korban.

Diketaui modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan membuntuti korban, sesampainya di lokasi kejadian yang sepi, para tersangka langsung memepet sepeda motor yang ditumpangi korban dan langsung merampas tas milik korban.

“Hasil pengembangan sementara diketahui kedua tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan dengan modus yang sama”ujar Kapolres.

Selain itu Polisi juga mengamankan dua pelaku yang terlibat perkelahian di Kawasan Talake, Kecamtan Nusaniwe beberapa waktu lalu, sementara satu tersangka ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).DMS

Tags: ambon.BuserKorbanPelakupembunuhanPencurainPindanaPolrestaTindak
Previous Post

Secara Aklamasi Ririmasse Terpilih Pimpin FORKI Kota Ambon  

Next Post

Target Menangkan Pemilu 2024, Partai NasDem Terus Berbenah

Berita Terkait

Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Demo Depan kantor BWS Maluku, Massa Bakar Ban
Berita Ambon

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Thursday, 10 July 2025
LIRA menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Wilayah Sungai Maluku, Wailela-Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (10/7).
Berita Ambon

LIRA Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Kepala BWS Maluku Dicopot

Thursday, 10 July 2025
Longboat mengangkut minyak tanah mengalami kerusakan parah setelah menabrak batu karang.
Berita Ambon

Longboat Bermuatan Minyak Tanah Kandas di Perairan Wakasihu, Tiga Penumpang Selamat

Thursday, 10 July 2025
Mapolsek Kawasan Bandara Pattimura Laha, Ambon. Foto: Itin
Berita Ambon

Polsek Bandara Pattimura Gagalkan Penyelundupan Sabu, yang Dikirim via Kargo

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
Target Menangkan Pemilu 2024, Partai NasDem Terus Berbenah

Target Menangkan Pemilu 2024, Partai NasDem Terus Berbenah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.