Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon lewat Satgas Penanggulangan dan pencegahan COVID-19 kota Ambon mengeluarkan instruksi kepada seluruh pelaku usaha yang hingga saat ini belum melakukan vaksinasi bagi karyawan agar segera melakukan vaksinasi yang sementara dibuka secara massal oleh dinas Kesehatan kota Ambon pada lokasi Tribun lapangan Merdeka Ambon.
Penegasan ini disampaikan langsung juru bicara Satgas COVID-19 kota Ambon Joy Adriaansz, kepada tim DMS Media Group saat dimintai keteranganya terkait, rencana pemerintah kota Ambon memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha terutama para pemilik tempat hiburan untuk membuka kembali kegiatan usaha mereka.
Dikatakan Adriaansz, sesuai rencana yang sebelumnya telah disampaikan langsung oleh walikota Ambon Ricahrd Louhenapessy, bahwa pemerintah kota Ambon akan kembali memberikan izin bagi para pelaku usaha terkhusus pengelola tempat hiburan malam karaoke dan caffe kembali beropasi setelah lebaran.
Maka tim dari pemerintah kota Ambon bersama tim Satgas pencegahan dan penanggulangan COVID-19 kota Ambon akan turun langsung ke setiap lokasi pemilik tempat usaha karaoke guna melihat kondisi dan situasi tempat apakah telah memenuhi standar prokes, termasuk daftar karyawan yang wajib telah di vaksinasi.
Jika hal ini terpenuhi, maka kemungkinan besar, pemerintah kota Ambon akan memberikan izin untuk pengelola tempat karaoke dapat beroperasi kembali, sebagi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah pemilik tempat karaoke harus mengikutkan seluruh karyawan melaksanakan vaksinasi.
Kewajiban vaksinasi bagi karyawan, bukan hanya bagi para pemilik tempat usaha karaoke tetapi seluruh pelaku usaha terutama mereka yang berhubungan langsung dengan orang banyak, seperti karyawan Mall, Mini Market dan sejenisnya.
Saat ini sementara dibuka pelaksanaan vaksinasi massal tahap kedua oleh pemerintah kota Ambon lewat dinas Kesehatan kota, sampai dengan 31 Mei, oleh karena itu bagi seluruh warga kota Ambon yang belum melakukan vaksin, dapat segera mendaftar untuk dilakukan vaksinasi yang terpusat pada lokasi Tribun lapangan Merdeka kota Ambon.
“Kita memberikan kesempatan kepada seluruh pemilik karoke untuk mereka boleh menyampaikan permohonan kepada pemerintah kota Ambon nantinya permohonan ini akan ditindak lanjuti dengan pengecekan langsung oleh Satgas ke tempat – tempat usaha untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi protokol kesehatan pada saat nentinya mereka membuka usaha, yang kedua kita menghimbau untuk seluruh pekerja wajib dilakukan vaksinasi, karena itu mulai dari hari kemarin sampai dengan tanggal 31 Mei kita wajibkan untuk seluruh pelaku usaha wajib di lakukan vaksinasi” Ujarnya
Lebih lanjut dikatakan Adriaansz, seluruh kebijakan yang nantinya diambil oleh pemerintah kota Ambon, lewat Satgas, tentunya akan tetap mempertimbangkan zonasi, dimana untuk saat ini telah membaik dari sebelumnya yakni berada pada angka 2,50 yaitu pada zonasi tingkat resiko rendah zona kuning.DMS