Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon
Rabu, Januari 20, 2021
[GTranslate]
berita maluku
berita maluku
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Tual
    • Kepulauan Tanimbar
    • Maluku Barat Daya (MBD)
    • Kepulauan Aru
    • Seram Bagian Barat (SBB)
    • Seram Bagian Timur (SBT)
    • Kabupaten Buru
    • Buru Selatan
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Nasional
  • Travel
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Olah Raga
  • Ekonomi
  • Station
No Result
View All Result
Berita Ambon, Berita Maluku, Berita Masohi, Berita Tual | Radio DMS Ambon Maluku
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Tual
    • Kepulauan Tanimbar
    • Maluku Barat Daya (MBD)
    • Kepulauan Aru
    • Seram Bagian Barat (SBB)
    • Seram Bagian Timur (SBT)
    • Kabupaten Buru
    • Buru Selatan
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Nasional
  • Travel
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Olah Raga
  • Ekonomi
  • Station
No Result
View All Result
berita maluku
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelarangan WNA Masuk Indonesia Untuk Cegah Dan Kendalikan Covid-19

radiodms by radiodms
Desember 29, 2020
in Nasional
0
Jakarta

Pelarangan WNA Masuk Indonesia Untuk Cegah Dan Kendalikan Covid-19

10k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan
sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus
SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19
No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke
Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan surat edaran terbaru
tersebut maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3 dan
addendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No. 4.
Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan
dalam addendum SE No. 3.
Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang
terbatas. Addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan
pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.
“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk
memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang
kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Doni dalam siaran pers, Senin,
(28/12/2020).
Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan
pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara. “Sejumlah negara juga
diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah
langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19.”
Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara
langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di
negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam
keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional
Indonesia.
Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan
memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani
karantina selama 5 hari.
Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh
pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri
(hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka
dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi
WNA dengan biaya mandiri. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan
kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri. radiodms.com

Tags: Berita NasionalCovid-19IndonesiaJakartaLarangan WNA
Previous Post

Seribuan ASN Pemkot Ambon Ikut Natal Bersama Secara Virtual

Next Post

Pattimura Park Dan Lapangan Merdeka Jadi Kawasan Wajib Masker

Related Posts

Kasus Harian COVID-19 mencapai 14 Ribu, Jubir Satgas : Ini Tak Bisa Ditoleransi
Nasional

Kasus Harian COVID-19 mencapai 14 Ribu, Jubir Satgas : Ini Tak Bisa Ditoleransi

Januari 20, 2021
Presiden Joko Widodo Jalani Vaksinasi Perdana COVID-19 Pada Rabu 13 Januari 2021
Nasional

Presiden Joko Widodo Jalani Vaksinasi Perdana COVID-19 Pada Rabu 13 Januari 2021

Januari 12, 2021
Black Box dan Bagian Pesawat Milik Sriwijaya Air SJ 182 Telah Ditemukan
Nasional

Black Box dan Bagian Pesawat Milik Sriwijaya Air SJ 182 Telah Ditemukan

Januari 11, 2021
Bambang Herianto dari Biofarma Mengatakan Tidak Ada Kendala Kendala Distribusi Vaksin COVID-19 ke Seluruh Indonesia
Nasional

Bambang Herianto dari Biofarma Mengatakan Tidak Ada Kendala Distribusi Vaksin COVID-19 ke Seluruh Indonesia

Januari 4, 2021
Sebulan Kasus Aktif Covid-19 Naik Double, Patuhi Protokol Kesehatan!
Nasional

Sebulan Kasus Aktif Covid-19 Naik Double, Patuhi Protokol Kesehatan!

Desember 25, 2020
Berita Nasional
Nasional

COVID Terkendali, Presiden Minta Tetap Waspada

Desember 3, 2020
Next Post
Berita Ambon

Pattimura Park Dan Lapangan Merdeka Jadi Kawasan Wajib Masker

DMS STREAMING

Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

DMS Twitter

Tweets by DMS_AMBON

DMS MEGA HITS

  • 01
    ROCKSTAR
    DABABY ft RODDY RICH

  • 02
    END THIS ( L.O.V.E )
    HAILEE STANDFIELD

  • 03
    COME AND GO
    JUICE WRLD ft MARSHMELLOW

  • 04
    PAST LIFE
    TREVOR DANIEL ft SELENA GOMES

  • 05
    CHEW ON MY HEART
    JAMES BAY

  • 06
    FIX YOU
    SAM SMITH

  • 07
    NAKED
    JONAS BLUE FT MAX

  • 08
    SLOW GRENADE
    ELLIE GOULDING ft LAUV

  • 09
    LET ME MOVE YOU
    SABRINA CARPENTER

  • 10
    BESAME (I NEED YOU)
    R3HAB FT TINI & REIK

  • 11
    WEIRD!
    YUNGBLUD

  • 12
    NOBODYS LOVE
    MAROON 5

  • 13
    UN DIA (ONE DAY)
    DUA LIPA ft J BALVIN

  • 14
    CARDIGAN
    TAYLOR SWIFT

  • 15
    ALWAYS
    KESHI

  • 16
    MARRIED IN VEGAS
    THE VAMPS

  • 17
    CAUGHT IN THE MIDDLE
    ALEXANDER

  • 18
    MY FUTURE
    BILLIE ELISH

  • 19
    SUPERMAN
    KEITH URBAN

  • 20
    EASY
    TROYE SIVAN

DMS TREND 21

  • 01
    BERSAMA KITA KUAT
    D’MASIV

  • 02
    CINTAI TANPA PATAH HATI
    ALIYAH ft KAMGA

  • 03
    MATAHARI DI MATA HATI
    3 COMPOSER

  • 04
    KALA CINTA MENGGODA
    NOAH

  • 05
    KEPASTIAN
    AUREL HERMANSYAH

  • 06
    PERGILAH
    NINO KAYAM

  • 07
    JATUH CINTA SENDIRI
    LYLA

  • 08
    LUKA YANG KURINDU
    MAHEN

  • 09
    HOAX
    KOTAK

  • 10
    CINTAKU LUAR BIASA
    ANDMESH KAMALENG

  • 11
    ADATAPSI
    TULUS

  • 12
    TAK LAGI SAMA
    RIZKY FEBIAN

  • 13
    TERLANJUR MENCINTA
    LYODRA

  • 14
    CINTA SEBODOH INI
    TATA JANEETA

  • 15
    SELIMUT
    PETRA SIHOMBING

  • 16
    MENCAPAI CINTA
    MAFI ft SERE, ALLEQUA, CHRISTO

  • 17
    ABU ABU
    NIDJI

  • 18
    ADUH
    MARION JOLA

  • 19
    JADI KEKASIHKU SAJA
    KEISYA LEVRONKA

  • 20
    TAK BERSYARAT
    KAYLA

  • 21
    MENYIMPAN HATI
    MARIO GINANJAR

DMS GROUP

Berita Maluku berita ambon Berita Maluku radio ambon Berita Maluku carang tv Berita Maluku duta masohi ambon Berita Maluku berita ambon duta FM

TENTANG

Radio DMS Merupakan situs portal berita ambon haru ini, berita maluku terkini update berita setiap hari dengan referensi terpercaya & independent.

berita maluku, berita ambon.

berita maluku, berita ambon.

berita maluku, berita ambon.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com


© 2020 Radio DMS Ambon

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Tual
    • Kepulauan Tanimbar
    • Maluku Barat Daya (MBD)
    • Kepulauan Aru
    • Seram Bagian Barat (SBB)
    • Seram Bagian Timur (SBT)
    • Kabupaten Buru
    • Buru Selatan
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Nasional
  • Travel
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Olah Raga
  • Ekonomi
  • Station

© 2020 Radio DMS Ambon