Berita Maluku Tengah, Masohi – Tananahu dan Warakah Dua negeri adat di kecamatan Teluk Elpaputih mempertanyakan janji pihak PT PLN Persero mengenai kompensasi pembayaran ganti rugi lahan milik negeri dan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Raja negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, saat memberikan keterangan kepada tim DMS Media Group, menjelaskan kegiatan pembangunan tower SUTT oleh pihak PLN yang melintasi beberapa negeri adat, di antaranya Liang, Sahulau, Waraka, dan Tananahu, telah dilakukan pembangunannya.
Khusus untuk negeri Tananahu, sesuai rencana terdapat 16 titik pembangunan tower SUTT. Pihak PLN telah melakukan pembayaran pada 3 titik, sementara 13 titik lainnya yang direncanakan akan dibangun tower SUTT belum menerima pembayaran, sehingga pemerintah negeri Tananahu tidak memberikan izin pembangunan.
Oleh karena itu, kata Yulia Awayakuane, jika telah ada kesepakatan bersama dengan pihak PLN untuk segera melakukan pembayaran sisa 13 lokasi yang direncanakan untuk dibangun tower SUTT, maka pada prinsipnya pemerintah negeri Tananahu bersama masyarakat menyetujui pembangunan tower oleh pihak PLN.
Sementara itu, raja negeri Waraka, Richard Lailossa, memastikan bahwa pihak pemerintah negeri Waraka sejak awal tidak memiliki persoalan dengan pihak PLN terkait pembangunan tower SUTT, karena telah ada perjanjian untuk memberikan kompensasi ganti rugi lahan yang digunakan kepada masyarakat pemilik lahan.
Namun, dalam perjalanan, janji yang telah disepakati oleh pihak PLN untuk melakukan pembayaran lahan milik warga yang telah dibangun tower SUTT pada 20 titik tidak dapat direalisasikan, sehingga membuat masyarakat cemas dan mempertanyakan hal tersebut kepada raja Waraka.
Dijelaskannya bahwa dari 20 titik lahan milik warga, baru 2 titik yang telah dibayarkan oleh pihak PLN, sementara 18 titik lainnya belum dibayarkan. Oleh karena itu, dirinya berharap pihak PLN dapat segera menyelesaikan sisa pembayaran lahan yang telah digunakan untuk pembangunan tower SUTT.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa pihak PLN seharusnya menepati janji atau kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat, dan bukannya dibiarkan begitu saja tanpa ada penjelasan mengenai alasan belum dilakukannya pembayaran sisa lahan masyarakat yang telah digunakan oleh pihak PLN.
Seperti yang diketahui, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan tegangan antara 70 kV hingga 150 kV digunakan untuk transmisi listrik antar wilayah. Pembangunan SUTT dilakukan oleh PT PLN dan melintasi sejumlah desa dan negeri di kecamatan Elpaputih, kabupaten Maluku Tengah.DMS