Berita Ambon – Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Andi Munazwir, memastikan bahwa pemerintah provinsi telah menjamin pembayaran jasa tenaga kesehatan (nakes) COVID-19, terutama di RSUD dr. Haulussy Ambon, akan dilakukan pada bulan Oktober 2023.
“Dalam rapat terakhir pembahasan APBD Perubahan 2023 antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, mereka berjanji untuk segera menyelesaikan masalah ini,” ujar Andi di Ambon, Ahad.
Andi berharap agar proses pembayaran ini dapat berjalan lancar tanpa adanya penundaan lebih lanjut, mengingat pentingnya menghargai peran serta jasa nakes selama masa pandemi.
Meskipun prosedur pembayaran jasa nakes memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, DPRD berharap agar pihak terkait, termasuk Tim Anggaran Pemprov, Dinas Kesehatan, dan RSUD Haulussy, dapat berkoordinasi dengan lebih intensif guna mempercepat proses pembayaran.
Andi juga mengungkapkan bahwa masalah tunggakan pembayaran jasa nakes pada tahun-tahun sebelumnya, terutama pada 2019-2020, sebagian disebabkan oleh kesalahan prosedur yang mengakibatkan dana dialihkan ke pusat.
Kendati pihak DPRD Maluku bersama Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Haulussy telah berupaya menyelesaikan masalah ini, Komisi IV menyoroti perlunya pembicaraan lintas kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Bappenas RI.
Dengan batas waktu pengajuan klaim jasa nakes yang telah ditutup, DPRD berharap ada solusi yang dapat ditemukan untuk menyelesaikan masalah ini, mempertimbangkan pentingnya anggaran tersebut untuk membayar jasa nakes serta menutupi hutang RSUD Haulussy.
Meski RSUD Haulussy merupakan rumah sakit rujukan dengan SDM yang berkualitas, Komisi IV menyoroti adanya kekeliruan dalam penyusunan laporan klaim jasa nakes yang telah berdampak pada keterlambatan pembayaran. Inspektorat Daerah Provinsi Maluku sebelumnya telah melaporkan adanya tunggakan pembayaran jasa nakes COVID-19 pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,7 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp81,5 juta di RSUD Haulussy. DMS-Antara