Banjarbaru (DMS) – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada prajurit TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran, atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23). Selain hukuman pokok, terdakwa juga dipecat dari dinas militer.
“Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Antasari, Senin (16/6/2025).
Putusan tersebut dibacakan setelah proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi, barang bukti, serta keterangan ahli. Majelis juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan sebagian lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, terdakwa tetap diperintahkan untuk menjalani penahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima, mengajukan banding, atau keberatan. Sementara itu, pihak Oditurat Militer menyatakan menerima vonis tersebut karena sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengatakan bahwa tuntutan penjara seumur hidup sebelumnya diajukan karena tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Saat ditemukan, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, hasil penyelidikan mengungkap tanda-tanda kekerasan di bagian leher korban dan hilangnya telepon genggam miliknya, sehingga mengarah pada dugaan pembunuhan.
Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal dan telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.DMS/AC