Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 16 June 2025
in Hukum
0
Pembunuh Jurnalis

Banjarbaru (DMS) – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada prajurit TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran, atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23). Selain hukuman pokok, terdakwa juga dipecat dari dinas militer.

“Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Antasari, Senin (16/6/2025).

Berita Lainnya

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

140 Pegawai Lapas Bermasalah Akan Dilatih di Nusakambangan

Putusan tersebut dibacakan setelah proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi, barang bukti, serta keterangan ahli. Majelis juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan sebagian lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, terdakwa tetap diperintahkan untuk menjalani penahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima, mengajukan banding, atau keberatan. Sementara itu, pihak Oditurat Militer menyatakan menerima vonis tersebut karena sesuai dengan tuntutan jaksa.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengatakan bahwa tuntutan penjara seumur hidup sebelumnya diajukan karena tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Saat ditemukan, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, hasil penyelidikan mengungkap tanda-tanda kekerasan di bagian leher korban dan hilangnya telepon genggam miliknya, sehingga mengarah pada dugaan pembunuhan.

Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal dan telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.DMS/AC

Tags: ALBerita MalukuHidupHukumPenjaraPrajuritSeumurTNI
Previous Post

PKRG Tingkat Terampil, Bentuk Pemimpin Muda Gereja Berintegritas

Next Post

Solidaritas Anak Maluku Tolak Tambang PT Batu Licin di Pulau Kei Besar

Berita Terkait

mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
sheikh hasina
Hukum

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

Thursday, 16 October 2025
nusakambangan
Hukum

140 Pegawai Lapas Bermasalah Akan Dilatih di Nusakambangan

Thursday, 16 October 2025
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI
Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

Thursday, 16 October 2025
dokter priguna
Hukum

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

Wednesday, 15 October 2025
WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou
Hukum

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

Wednesday, 15 October 2025
Next Post
Image3 9

Solidaritas Anak Maluku Tolak Tambang PT Batu Licin di Pulau Kei Besar

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.