Berita Seram Bagian Barat (SBB) – Pemerintah Seram Bagian Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) salah satunya dengan cara melakukan penutupan jalan masuk untuk kendaraan umum maupun pribadi ke kabupaten SBB di jalan Trans Seram daerah perbatasan dengan Kabupaten Maluku Tengah.
Pantauan Tim DMS Media Group di lokasi perbatasan kedua kabupaten Jumat 24/04/2020 terlihat petugas gabungan TNI/POLRI dan satuan Polisi Pamong Praja berjaga pada lokasi perbatasan, dimana terlihat juga portal di pasang pada jalan yang menghubungkan dua Kabupaten ini sehingga jalan tersebut tidak dapat di lewati oleh pengendara angkutan umum baik roda dua maupun roda empat.
Kepala Kecamatan Elpaputih Yulis Nahuway selaku camat yang memiliki wilayah perbatasan dengan Kabupaten Maluku Tengah saat di wawancarai menjelaskan pemberlakuan PSBB ini berdasarkan keputusan pemerintah kabupaten SBB untuk membatasi ruang gerak masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19.
Untuk itu semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintasi jalan ini menuju ke kabupaten SBB tidak di perbolehkan akan tetapi untuk masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus di perbolehkan melewati jalan dengan ketentuan memiliki keterangan dari pemerintah setempat.
Nahuway juga mengatakan selain orang yang berkebutuhan khusus jalan ini juga dapat di lewati oleh kendaraan yang di berikan izin khusus oleh pemerintah setempat dan juga mobil yang membawa barang-barang kebutuhan pokok (Sembako) seperti truk dan mobil Box.
“Kita hanya membatasi aktifitas masyarakat sehubungan dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk membatasi ruang gerak mata rantai dari virus corona, pengumuman awal kita sampaikan kepada masyarakat yang bisa lewat adalah mobil angkutan barang sedangkan mobil angkutan umum dan mobil pribadi tidak diperbolehkan lewati, tetapi jika ada masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak bisa lewat dengan izin dari pemerintah setempat mengetahui camat” ujar Yulis Nahuway.
Keputusan PSBB dengan cara Penutupan Akses Keluar Masuk ke Kab. SBB Merupakan Keputusan Pemerintah Kab. SBB yang di tindak lanjuti oleh Kepala Kecamatan Elpaputih mulai dari Tanggal 19 April 2020 sampai dengan tanggal 1 Mei 2020.
Untuk itu Nahuway juga menghimbau masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan khusus untuk tidak bepergian kemana-mana ini salah satu cara terbaik dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19. Berita Seram Bagian Barat (SBB) radiodms.com