Berita Buru, Namlea – Pemerintah Kabupaten Buru melakukan kerjasama dalam bidang Hukum dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum D. J Batmomolin, dan Rekan.
Sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kerjasama ini meliputi Bidang Hukum Perdata dan Pidana.
Penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU dilakukan oleh Sekda Kabupaten Buru M. Elyas Hamid dengan Pengacara D. J Batmomolin, di ruang kerja Sekda pada Rabu 13 April 2022.
Pengacara D. J Batmomolin menjelaksan, bentuk kerja sama pemberian bantuan hukum kepada Pemda Kabupaten Buru diantaranya penanganan perkara atau sengketa dibidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara (TUN).
Tugas sebagai Advokat dan Konsultan Hukum sesuai Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani adalah mewakili pemerintah setempat untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Pengadilan maupun di luar Pengadilan, yang berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Buru.
“Objek perjanjian kerjasama adalah Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, membuat gugatan, menjawab gugatan, beracara dalam persidangan, tindakan hukum dan upaya hukum lainnya”jelas Batmomolin.
Dengan demikian berbagai persoalan hukum yang muncul menyangkut Pemda kabupaten Buru, maka Tugas Kantor Advokat dan Konsultan Hukum D. J Batmomolin, SH. MH dan Rekan akan menjadi wakil Pemda Kabupaten Buru dalam menyelesaikan persolan tersebut.
Menurut Batmomolin tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di Pengadilan, namun bisa juga lewat dialog bersama antara pihak yang bersengketa untuk mencari solusi penyelesaian dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Asisten I Masri Bugis, Staf Ahli, Mansur Mamulati, Nawawi Tinggapi, Tamsil Khatib, Kepala BAPPEDA Kabupaten Buru Najib Hentihu serta Kabag Hukum Pemda Buru.DMS