Berita Maluku Tengah, Masohi – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen memastikan adanya kepastian jaminan bagi 81 ribu lebih para pekerja non formal untuk mendapatkan perlindungan kesejateraan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian sampaikan langsung wakil bupati Maluku Tengah Marlatu Leleury saat menghadiri Rapat Kerjasama Operasional BPJS Ketenagakerjaan bersama Tim Pengendali Pengawasan Pelaksanaan jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021yang berlangsung pada Selasa (9/3/21) pada ruang Rapat lantai tiga Kantor Bupati Maluku Tengah.
Pemerintah daerah kabupaten Maluku Tengah, kata Leleury, berkomitmen untuk memberikan pelayanan jaminan sosial yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja terutama di wilayah kerja pemerintah kabupaten Maluku Tengah.
Leleury,menegaskan sebagaimana amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi Pekerja Formal maupun Informal.
Yang di tindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah tentang Pembentukan Tim Pengendali Pengawasan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kabupaten Maluku Tengah, yang telah keluarkan pada bulan Agustus 2020 yang lalu, maka pertemuan ini menjadi sangat penting untuk di ikuti dan di sikapi secara serius guna membangun koordinasi dan sinergitas yang baik sebagai Tim Pengendali Pengawasan dalam upaya melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten Maluku Tengah.
Pekerja Non Formal Ikut BPJS Tenaga Kerja
Beberapa hal penting yang menjadi catatan untuk dapat di tindaklanjuti, kata Leleury di antaranya memperhatikan secara serius fakta di lapangan bahwa masih banyak pekerja non formal di wilayah kabupaten Maluku Tengah yang belum terlindungi dalam program BPJS ketenagakarjaan, sesuai data tercatat kurang lebih 81 ribu pekerja.
Leleury menjelaskan, dari total kurang lebih 81 ribu, mereka terbagi dalam kelompok nelayan, kelompok tani, pedagang pasar, penyelanggara jasa transportasi umum, saniri negeri, termasuk pengelola Koperasi aktif serta pelaku UMKM.
“Dimana masih banyak pekerja di wilayah kabupaten Maluku Tengah yang belum terlindungi dari BPJS Ketenagakerjaan seperti kelompok nelayan,kelompok tani,pedagang pasar, penyelenggara jasa transportasi umum,raja, saniri negeri, pengelola ojek, gojek dan pengelolah koperasi aktif sebanyak kurang lebih 81 ribu , saya kira kedepanya kita akan terus berupaya untuk mendorong program BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan edukasi terhadap program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sehingga mereka dapat dilindungi dalam melakukan aktifitas bekerja” Ujar Leleury.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku menyerahan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pegawai Non ASN,Perangkat Negeri dan Pekerja Jasa Konstruksi.
Sementara itu wakil Bupati Maluku Tengah,Marlatu Leleury bersama Sekertaris Daerah Maluku Tengah,Rakib Sahubawa,melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia untuk Ahli Waris dari Almarhum Jaenal (Pekerja Proyek Jasa Konstruksi PT. Tunas Harapan Maluku,Pembangunan Kantor Informasi Publik dan Dinas Infokom) Sebesar Rp. 118.000.000.yang di terima langsung oleh perwakilan ahli waris. radiodms.com