Berita Malteng – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menggandeng Kejari setempat untuk menarik sejumlah aset yang masih dikuasai mantan pejabat.
Kabid Aset DPKAD Maluku Tengah, Erwin Hatuina dikonfimrasi Rabu, (13/06) mengakui beberapa asset milik Pemda masih dikuasi pejabat yang telah purnabakti, sehingga akan ditarik dengan bantuan Kejari Maluku Tengah,
Disebutkan dalam penertiban aset yang dikuasai mantan pejabat, akan dilakukan lintas pemerintah. Dengan melibatkan Kejari Malteng dapat memudahkan untuk dilakukan penarikan aset yang masih dikuasai.
Hatuina menyebut mantan Wakil Bupati Marlatu Leleury, hingga saat ini masih menguasai aset seharusnya dapat diserahkan ke Pemda Maluku Tengah.
Aset yang masih saja dikuasai mantan Wakil Bupati dua periode itu berupa dua unit kendaraan roda empat jenis fortuner dan dan inova.
Diakui DPKAD beberapa kali telah melayangkan surat kepada matan Wakil Bupati dua periode itu, namun belum ada respon, sehingga memberikan kuasa kepada Kejakasan Maluku Tengah.
Sedangakan mantan Bupati Abua Tuasika sudah megambalikan mobil dinasnya sendiri ke Pamda Maluku Tengah kata
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Provinsi, Provinsi Maluku telah menyurati sejumlah pejabat di daerah itu untuk segera mengembalikan mobil dinas agar tak berdampak pada neraca maupun aset di instansi terkait.
Pengembalian secara sukarela sangat dibutuhkan, guna menghindari penarikan secara paksa oleh pemerintah daerah.
Erwin menambahkan, penarikan paksa adalah upaya yang akan dilakukan bila tidak ada itikad baik.DMS