Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera melakukan penertiban rumah dinas yang masih dihuni secara tidak sah. Langkah ini dijadwalkan berlangsung pada Februari dan Maret mendatang.
Kepala Bidang Aset, Erwin Hatuina, mengungkapkan bahwa puluhan rumah dinas yang saat ini ditempati pensiunan atau pihak lain akan ditertibkan. Menurutnya, rumah dinas hanya diperuntukkan bagi pejabat yang masih aktif menjabat.
Erwin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/01) menegskan pejabat yang telah pindah tugas atau pensiun wajib mengembalikan rumah dinas kepada pemerintah daerah dalam keadaan kosong tanpa syarat apa pun.
Ia menambahkan, bagi penghuni yang enggan mengosongkan rumah dinas secara sukarela, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya penertiban ini menjadi penting karena banyak pegawai aktif yang belum mendapatkan rumah dinas, sementara banyak rumah dinas masih ditempati oleh pihak yang tidak berhak, termasuk sanak keluarga mantan pejabat.
Untuk itu, BPKAD akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada para penghuni sebelum pelaksanaan pengosongan. Komunikasi dengan pihak-pihak yang saat ini menghuni rumah dinas eks pejabat sudah dimulai sejak Januari.
Penertiban akan dimulai di Kota Masohi, meliputi beberapa titik seperti Perumahan Rakyat, Perumahan Guru, Perumahan Kesehatan, dan Perumahan Kehutanan. Selain di Kota Masohi, langkah ini juga akan diterapkan di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan memenuhi kebutuhan pegawai aktif akan rumah dinas.DMS