Berita Maluku Tengah, Masohi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 74.593.717.000 untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar November 2024.
Anggaran pilkada itu akan digunakan untuk tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemutakhiran data pemilih.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Stevanus Johannis Noya yang dikonfirmasi DMS Media Group di ruang kerjanya, Jumat (31/05/2024) menjelaskan, dari total dana itu, KPU Malteng mendapatkan dana sebesar Rp 44.093.717.000, Bawaslu Malteng sebesar Rp 17.500.000.000.
Disebutkan tahun 2023 lalu, Pemda telah menyetor besaran dana 40% untuk kedua Lembaga itu.
Untuk tahap pertama, di tahun anggaran 2023, Pemkab Malteng menyalurkan ke KPU sebesar Rp 17.637.487.000 dan ke Bawaslu sebesar Rp 7.000.000.00,
Noya mengaku pencairan dana ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen.
Nantinya untuk pencairan tahap kedua 60 persen, untuk KPU yakni sebesar Rp 26.456.230.000 dan Bawaslu sebesar Rp 10.500.000.000. Untuk penyaluran tahap kedua kata Noya, paling lambat 10 Juli 2024.
Pemda juga mengucurkan dana pengamanan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sebesar Rp 4.500.000.000, Kodim 1504/Ambon sebesar Rp 1.500.000.000.
Selanjutnya Kodim 1502/Masohi, sebesar Rp 1.500.000.000, dan Polres Maluku Tengah sebesar Rp 5.500.000,000.
Menurut Noya anggaran ini berasal dari dana hibah Pemkab Maluku Tengah tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
Anggaran pilkada itu akan digunakan untuk tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemutakhiran data pemilih.
Noya menambahkan setelah melewati berbagai tahapan yang sudah dilalui, salah satu aspek kunci dalam pelaksanaan Pilkada adalah penyediaan anggaran dalam bentuk dana hibah.
Langkah ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2024 akan berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan kalender Komisi Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah 2024 bakal diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.DMS