Jakarta (DMS) – Pemerintah Indonesia mengajukan banding atas putusan Pengadilan Prancis yang mengizinkan penyitaan aset negara terkait sengketa dengan perusahaan Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD. Ancaman penyitaan mencakup aset-aset milik pemerintah RI di Paris, termasuk rumah dinas pejabat diplomatik.
Sengketa bermula dari perjanjian antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dan Navayo International AG pada 2015, terkait penyewaan satelit untuk slot orbit 123° BT. Proyek tersebut mengalami kendala, hingga Kemhan memutuskan untuk tidak melanjutkan pembayaran biaya sewa.
Navayo perusahaan asal Liechtenstein bersama mitranya, kemudian menggugat pemerintah Indonesia ke International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura. Putusan ICC mengabulkan gugatan Navayo dan menghukum Kemhan membayar denda sebesar USD 103,6 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun.
Pada 2022, pihak Navayo mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Prancis dan pada 2024, pengadilan setempat memberikan kewenangan kepada Navayo untuk menyita aset milik Indonesia di Paris.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah penyitaan itu bertentangan dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
“Penyitaan itu belum inkrah karena pemerintah telah mengajukan banding. Saat ini sidang banding di Pengadilan Tinggi Paris masih berlangsung dan majelis hakim menunda pembacaan putusan karena pemerintah RI telah menyerahkan bukti-bukti tambahan,” ujar Yusril di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6).
Menurut Yusril, sidang banding diperkirakan akan dilanjutkan dalam beberapa bulan ke depan, sehingga kasus tersebut belum bersifat final.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga sedang memproses penyidikan pidana terkait pengadaan satelit tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah pihak, termasuk dari Navayo, meski yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Pemerintah menegaskan akan terus menempuh jalur hukum baik secara internasional maupun dalam negeri guna melindungi kepentingan negara dalam kasus ini.DMS/DC