Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemerintah Ajukan Banding Terkait Ancaman Sita Aset RI di Prancis dalam Kasus Navayo

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 16 June 2025
in Politik
0
Yusril

Jakarta (DMS) – Pemerintah Indonesia mengajukan banding atas putusan Pengadilan Prancis yang mengizinkan penyitaan aset negara terkait sengketa dengan perusahaan Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD. Ancaman penyitaan mencakup aset-aset milik pemerintah RI di Paris, termasuk rumah dinas pejabat diplomatik.

Sengketa bermula dari perjanjian antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dan Navayo International AG pada 2015, terkait penyewaan satelit untuk slot orbit 123° BT. Proyek tersebut mengalami kendala, hingga Kemhan memutuskan untuk tidak melanjutkan pembayaran biaya sewa.

Berita Lainnya

Kemlu Pantau Situasi Iran, Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan dan Tunda Perjalanan

Prabowo Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet

Israel Serang Iran Lewat Udara, Ledakan Guncang Teheran

Navayo perusahaan asal Liechtenstein bersama mitranya, kemudian menggugat pemerintah Indonesia ke International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura. Putusan ICC mengabulkan gugatan Navayo dan menghukum Kemhan membayar denda sebesar USD 103,6 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun.

Pada 2022, pihak Navayo mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Prancis dan pada 2024, pengadilan setempat memberikan kewenangan kepada Navayo untuk menyita aset milik Indonesia di Paris.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah penyitaan itu bertentangan dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.

“Penyitaan itu belum inkrah karena pemerintah telah mengajukan banding. Saat ini sidang banding di Pengadilan Tinggi Paris masih berlangsung dan majelis hakim menunda pembacaan putusan karena pemerintah RI telah menyerahkan bukti-bukti tambahan,” ujar Yusril di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6).

Menurut Yusril, sidang banding diperkirakan akan dilanjutkan dalam beberapa bulan ke depan, sehingga kasus tersebut belum bersifat final.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga sedang memproses penyidikan pidana terkait pengadaan satelit tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah pihak, termasuk dari Navayo, meski yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

Pemerintah menegaskan akan terus menempuh jalur hukum baik secara internasional maupun dalam negeri guna melindungi kepentingan negara dalam kasus ini.DMS/DC

Tags: BandingBerita MalukuNavayoPengadilanPolitikPrancisSengketa
Previous Post

Ketegangan Israel-Iran Picu Kekhawatiran Kenaikan Harga Minyak Dunia

Next Post

Bantai Auckland City 10-0, Bayern Munchen Ukir Rekor di Piala Dunia Antarklub

Berita Terkait

Kemenlu
Internasional

Kemlu Pantau Situasi Iran, Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan dan Tunda Perjalanan

Saturday, 14 June 2025
Prabowo 2
Politik

Prabowo Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet

Friday, 13 June 2025
Ilustrasi Bendera Iran dan Israel
Politik

Israel Serang Iran Lewat Udara, Ledakan Guncang Teheran

Friday, 13 June 2025
Swiss
Politik

Indonesia dan Swiss Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan Inklusif

Thursday, 12 June 2025
Presiden 1
Politik

Prabowo: Perang Adalah Pilihan Terakhir, Hanya Jika Terpaksa

Wednesday, 11 June 2025
Protes
Internasional

Dua WNI Ditahan di Los Angeles akibat Operasi Imigrasi AS

Tuesday, 10 June 2025
Next Post
Bayern Munchen

Bantai Auckland City 10-0, Bayern Munchen Ukir Rekor di Piala Dunia Antarklub

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.